14 Orang Terpaksa Harus Berurusan Dengan Satpol PP Padang Karena Tidak Memakai Masker Saat Berada Di Tempat Keramaian
PADANG, Sumbartodaynews.com- 14 Orang terpaksa harus berurusan dengan Satpol PP Padang, mereka kedapatan masih tidak memakai masker saat berada di tempat keramaian, Rabu (6/10/2021) malam.
Ke-14 Orang yang tidak memakai masker tersebut, dijaring petugas di dua titik lokasi wilayah Kota Padang seperti, 7 orang di Acik Mart, dan 7 orang tempat kuliner malam dilapangan AU jalan Tunggul Hitam, Kecamatan Padang Utara.
Mereka yang terjaring ini langsung dibawa ke Mako Satpol PP Padang, dilakukan pendataan dan diberi Sanksi.
Terkait penertiban ini Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Padang Edrian Edwar mengatakan, personilnya Intens lakukan pengawasan Adaptasi Kebiasaan Baru setiap harinya.
“setiap hari personil kita melakukan pengawasan terhadap Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Sesuai Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021, yang harus dilaksanakan oleh masyarakat di tengah tengah Pandemi yang belum juga berakhir, serta penerapan PPKM Level IV di wilayah Kota Padang sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021, tentang PPKM level 4, 3, 2 dan 1 yang belum dicabut”, ucap Edrian
Data mereka yang terjaring ini kembali dihimpun dalam aplikasi Sistim Pelanggaran Perda (Sipelada), selain itu petugas kembali mengingatkan mereka dengan tegas agar kedepan mereka tetap patuhi Prokes.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang mengatakan petugas kita terus aktif melakukan pengawasan, baik di tempat umum maupun dilingkungan Pendidikan yang ada di Kota Padang.
“Ini adalah upaya dan usaha kita dalam rangka mengubah perilaku masyarakat untuk memutus rantai penularan Covid 19, sehingga apa yang kita harapkan agar kembali hidup dan berkegiatan secara normal, secepat mungkin dapat dilakukan kembali, kita memghimbau kepada masyarakat yang belum Vaksin agar segera di vaksin, sehingga tingkat ketahanan imunitas masyarakat kita semakin kuat, dan resiko terpapar rendah,” ucapnya.
Fajar/hms