Aceh Tengah Terapkan 5 Hari Kerja, Semua Layanan Dukcapil Sehari Jadi

0
Mustafa Kamal,Kadis Disdukcapil

Aceh Tengah,Sumbartodaynews.comAceh Tengah Terapkan 5 Hari Kerja, Semua Layanan Dukcapil Sehari Jadi, Penerapan 5 hari kerja di lingkungan Pemkab Aceh Tengah memberi peluang peningkatan layanan publik yang lebih baik, khususnya Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal mengatakan dengan bertambahnya jam pelayanan hingga sore selama lima hari kerja tersebut, memberi ruang bagi petugas Dukcapil untuk memproses dokumen selesai dalam satu hari.

“Selama ini kan enam hari kerja, jadi waktu sangat sempit jika dokumen diselesaikan dalam satu hari, dengan berlakunya lima hari kerja kami optimis semua dokumen dapat selesai dalam satu hari,” ungkap Mustafa melalui siaran pers, Jum’at (20/08/2021).

Namun, tetap ada ketentuan yang berlaku bagi masyarakat atau pemohon yang dilayani selesai sehari adalah yang mendaftar mulai jam 08.30 WIB hingga jam 13.30 WIB, bagi yang mendaftar jam tersebut sudah dapat mengambil dokumen mulai jam 14.00 WIB hingga jam 15.30 WIB sepanjang tidak terjadi gangguan jaringan.

Baca Juga  Sadis,Bus ALS alami kecelakaan tunggal

Walaupun sudah diatur, tapi Mustafa menyebutkan jam layanan tidak kaku, bahkan ada layanan tertentu sudah dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 30 menit, yaitu penerbitan Kartu Keluarga untuk kebutuhan BPJS kesehatan dan penerbitan kembali KTP karena hilang atau rusak. Layanan cepat ini menjadi satu inovasi tersendiri yang diberi nama “Sengit” atau singkatan dari Sistem Layanan Tiga Puluh Menit.

“Tentu saja jam layanan tidak kaku, kalau masih ada masyarakat yang datang tetap kita layani,” imbuhnya yang tetap mengimbau agar masyarakat dapat mengurus sendiri dokumen Adminduk karena mudah, tanpa biaya serta sudah dapat selesai dalam satu hari.

Layanan tuntas satu hari seiring dengan penerapan lima hari kerja ini menjadi satu inovasi tersendiri bagi Dinas Dukcapil Aceh Tengah yang diberi nama “Sahaja” atau singkatan dari Sehari Harus Jadi. Dengan demikian ada kepastian waktu, bagi warga yang mengurus dokumen dapat melakukan hal yang lain sambil menunggu waktu yang ditentukan, atau juga bisa mengambil pada hari-hari berikutnya.

Baca Juga  Sadis,Bus ALS alami kecelakaan tunggal

Penerapan lima hari kerja tidak lantas pelayanan hanya berlangsung di hari kerja, masyarakat masih tetap bisa memanfaatkan layanan online 24 jam melalui Website disdukcapil.acehtengahkab.go.id atau aplikasi Dukcapil Kita yang dapat di unduh di Playstore.

Jumpa Pers Disdukcapil aceh

Upaya memberi pelayanan cepat dan tuntas seiring dengan penerapan lima hari kerja seperti yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil merupakan bagian dari penegasan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2021.

Jejeng/hms

Bagikan

Tinggalkan Balasan