Aniaya Siswa, Seorang Guru Diamankan Polsek Batang Anai
Sumbartodaynews – Seorang pria inisial D (28) ditetapkan Kepolisian Sektor Batang Anai, sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Korban merupakan siswa Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) Penerbangan Nusantara Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, sedangkan tersangka merupakan guru di sekolah tersebut.
Kepada wartawan Kapolsek Batang Anai, IPTU Manahan Afrianto Simatupang mengatakan, atas perbuatannya tersangka terancam 5 tahun penjara. Tersangka diancam pasal 351 ayat 2 Jo pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, ungkapnya, Senin (7/11).
Menurut pengakuan tersangka, penganiayaan berawal saat korban berbuat kesalahan dan melawan. Tersangka yang kesal lantas memukul korban berulang kali menggunakan batang senter. Tidak hanya itu tersangka juga menggunakan selang gas LPG untuk memukul korban, ungkap Manahan.
Aksi pemukulan itu dilakukan tersangka di pos satuan pengamanan (Satpam) sekolah, akibat penganiayaan tersebut korban menerima beberapa bekas luka dan memar di tubuhnya.
Tidak terima dengan perlakuan yang dialaminya, korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Batang Anai pada Kamis (3/11).
Berdasarkan laporan tersebut, D yang berstatus sebagai guru honorer di sekolah tersebut kami amankan pada hari Sabtu,(5/11). Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, dan Polisi juga mendalami apakah ada korban lainnya, kata Manahan.
(*)
***
Ayo Bergabung Bersama Fanpage SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional.
Ikuti Grup SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional
Ikuti Twitter SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional
***