Apel Gabung Pasca Cuti Bersama, ASN Tidak Hadir Bakal Diberikan Surat Peringatan

0

DHARMASRAYA, SUMBAR TODAY NEWS COM — Setelah usai libur cuti bersama Idul Fitri 1444 H, Pemkab Dharmasraya gelar apel gabungan Bulan April 2023. Apel gabungan ini dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Dharmasraya, yang dipimpin langsung oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, pada hari Rabu, (26/04/23).

 

Dalam kesempatan itu, Bupati atas nama Pemkab Dharmasraya mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1444 H. Minal Aidin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Bathin. “Semoga amal ibadah kita semua diterima oleh Allah SWT, dan diberikan pahala yang berlipat ganda. Aamiin ya robbal aalamiin,” ucap Bupati Dharmasraya dihadapan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Dharmasraya.

Kata Bupati, saat ini berada di bulan syawal 1444 H bulan kemenangan bagi kita semua. Untuk itu, mari kita saling bermaaf-maafan, saling mempererat tali silaturahim dan saling memberikan kebaikan. Sehingga kita dapat mewujudkan Kabupaten Dharmasraya yang baidatun thaiyibatun wa robbun ghafur.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar: Mendorong Kinerja Pemerintah Demi Kemajuan Bersama

 

Dan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada kita semua yang telah mensukseskan rangkaian kegiatan pada bulan ramadhan 1444 H. diantaranya safari ramadhan, MTQ dan lomba azan, pawai obor malam takbiran yang ditutup dengan pelaksanaan salat Idul Fitri 1444 H. sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan lancar dan sukses. Semoga ini menjadi amal ibadah bagi kita semua.

Dalam kesempatan itu juga, Bupati meminta kepada Sekda Dharmasraya, Adlisman untuk dapat memberikan surat peringatan kepada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan pada apel gabungan pasca cuti bersama Idul Fitri 1444 H. “Saya minta kepada Pak Sekda, untuk memberikan surat peringatan kepada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari ini. Dan saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang besar terhadap ASN yang hadir saat ini,” tegas Bupati.

 

Kata Bupati terkait kinerja ASN, bahwa saat ini ada peraturan yang baru. Bahwa kehadiran ASN tidak lagi dihitung melalui akumulasi. Akan tetapi, selama 21 hari berturut-turut tidak hadir atau tidak pernah masuk. Maka akan dapat diberhentikan menjadi Pegawai Negeri Sipil. Untuk itu, menurut Bupati kehadiran ASN di kantor untuk mengabdi dan melaksanakan tugasnya sebagai ASN itu sangatlah penting sekali.

Baca Juga  Rumah Zakat Sumbar Serahkan 100 Paket Bantuan Sembako Untuak Masyarakat Miskin di Tanah Datar

“Ada permasalahan yang harus ditangani oleh Pak Sekda, yaitu absensi online yang saat ini sudah diberlakukan oleh Pemkab Dharmasraya untuk seluruh ASN yang ada di Kabupaten Dharmasraya. Permasalahan ini, saya minta agar dapat diperbaiki sehingga hasil dari kinerja ASN itu benar-benar riil adanya,” kata Bupati.

Permasalahan yang terjadi adalah ada bebarapa oknum ASN yang menyalahgunakan absensi online ini. Seperti dia tidak pernah masuk kantor, akan tetapi yang absen adalah anaknya dengan cara membawa HP nya ke kantor. Sedangan orang itu tidak masuk kantor. Selain itu, jarak absensi online dapat dilakukan dengan jarak 1 kilometer dari kantor. Jadi, ASN tidak perlu ke kantor. Cukup 1 kilo dari kantor dapat absen.

Baca Juga  Hadiri Tradisi Ratik Tagak( Ziarah kubur) di jorong kaladi nagari pariangan, Bupati Tanah Datar Memberi Apresiasiti

 

Oleh karena permasalahan itu, Bupati meminta kepada Sekda agar dapat menindaklanjuti permasalahan yang terjadi saat ini. Sehingga hasil yang diberikan dari absensi online tersebut benar-benar nyata hasilnya.

 

“Saya mendapatkan informasi ini melalui Whatshapp, jadi saya ingin permasalahan tentang absensi online ini dapat diperbaiki Pak Sekda. Sehingga kinerja dari ASN di lingkungan Pemkab Dharmasraya dapat benar benar nyata hasilnya,” pungkas Bupati.

# sn/ hms

Bagikan

Tinggalkan Balasan