ASN Pemko Solok Terlibat Narkoba, Berikut Sanksi Yang Akan Diterima
Solok, Sumbartodaynews – Pemerintah Kota Solok menanggapi penangkapan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang telah ditangkap beberapa waktu lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solok, Syaiful Rustam mengatakan, oknum ASN tersebut berinisial AJ alias Laber (48) yang bertugas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Solok.
“Jabatan dia staff,” kata Syaiful.
Kami akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang melanda ASN tersebut ke aparat kepolisian, imbuhnya.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. (Sementara) untuk (status) kepegawaiannya kami akan jalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Meskipun demikian, Syaiful tidak membeberkan secara rinci sanksi yang akan diterima oleh Laber terkait keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kami tetap mempedomani aturan hukum yang ada sekarang. Belum ada keputusan hukuman sanksi tetap kami lakukan karena dalam aturan kepegawaian sudah diatur,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui seorang ASN di Pemko Solok ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial AJ (48) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota pada Rabu (5/7) pukul 20.52 WIB.
“Pelaku ditangkap disebuah rumah makan kawasan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan,” kata Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan. Dikutip dari Radarsumbar.com, Kamis (6/7).
Fadil mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan karena polisi sering menerima laporan terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Bahkan, Laber ini telah menjadi target pengejaran, karena telah banyak laporan mengenai aktivitas terlarangnya itu.
“Saat kami tangkap, dia sedang duduk di rumah makan,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket ukuran kecil sabu-sabu dan telepon seluler (ponsel) yang terletak diatas meja tempat duduk pelaku.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti,” imbuhnya.
Dalam Peraturan Pemerintahan (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijelaskan bahwa seorang ASN yang terjerat permasalahan atau kasus hukum bisa disanksi oleh instansinya setelah memiliki putusan hukum berkekuatan tetap dari pengadilan.
Hukuman disiplin bagi seorang pegawai yang bermasalah, diantaranya hukuman sedang seperti penurunan pangkat namun tak dipecat (demosi).
Jika ASN terlibat dalam kasus narkoba bisa tetap dipekerjakan jika hanya sebagai pengguna dan mendapa hukuman dibawah dua tahun.
Akan tetapi kebijakan itu tidak berlaku jika oknum ASN tersebut terbukti sebagai pengedar.
Selanjutnya, ASN yang dipidana karena masalah narkoba hingga lebih dari satu kali, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan diskresi khusus untuk memberhentikan PNS tersebut.