Badan Perlindungan Konsumen Nasional Tindak Lanjuti Konsumen Yang Dirugikan Akibat Konser Blackpink

0

konser blackpink

Sumbartodaynews – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia menyatakan siap menindaklanjuti laporan dari para konsumen yang merasa dirugikan oleh konser grup idola K-Pop Blackpink yang dihelat di stadion utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 11-12 Maret lalu.

Kepala BPKN Rizal E. Halim mengatakan bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh penyelenggara konser Blackpink dapat melapor kepada BPKN melalui sambungan telepon di nomor 153.

Dikutip dari Antara, Rizal mengatakan, “Penonton yang merasa tidak mendapatkan sebagian atau seluruh haknya bisa menggugat melalui BPKN-RI”.

Konsumen konser Blackpink yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan mereka untuk mendapatkan haknya sesuai dengan undang-undang (UU) perlindungan konsumen. Meskipun sukses besar dalam menghibur para penggemar Blackpink di tanah air, namun cukup banyak penonton yang mengeluh di media sosial karena merasa dirugikan oleh konser tersebut.

Baca Juga  Musabaqah Qira'til Kutub (MQK) Tingkat Kota Bukittinggi Resmi Dibuka

Dalam unggahan yang beredar di media sosial, penonton yang telah membeli tiket dengan kategori Platinum untuk konser tersebut merasa tidak mendapatkan haknya. Sejumlah penonton mengaku tidak mendapatkan tempat duduk meskipun sudah membeli tiket sekitar Rp. 3.000.000.

Sebagian penonton bahkan duduk di bagian besi pembatas karena tidak mendapatkan kursi. Baik promotor maupun penyedia layanan tidak memberikan penjelasan kepada para penonton tersebut bahkan tidak memberikan permintaan maaf kepada Blink (Sebutan untuk penggemar Blackpink).

Rizal menyatakan sudah seharusnya konsumen yang telah membeli tiket berhak untuk mendapatkan layanan yang sesuai dengan akomodasi dijanjikan.

“Kalau ada perubahan, seharusnya panitia memberikan informasi sebelum pertunjukan dimulai,” ujar Rizal.

Baca Juga  Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Upacara peringatan hari kebangkitan Nasional ke 115.

BPKN membuka ruang bagi masyarakat melapor secara langsung ke Kantor BPKN RI yang berada di Jalan Jambu nomor 32, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

BPKN juga menghadirkan layanan pelaporan secara daring melalui situs website www.bpkn.go.id, aplikasi Pengaduan BPKN 153, seluruh media sosial BPKN, maupun melalui pesan instan di WhatsApp ke nomor 08153 153 153.

(*)

***
Ayo Bergabung Bersama Fanpage SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional.

Ikuti Grup SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

Ikuti Juga Twitter SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

***

Bagikan

Tinggalkan Balasan