Banto Trade Center Tak Sesuai Peruntukan, Ini Tanggapan Walikota

0
Banto Trade Center
Erman Safar Walikota Bukittinggi

Bukittinggi, Sumbartodaynews.com – Erman safar, Walikota Bukittinggi menyayangkan aktifitas perdagangan sembako tanpa ijin yang sudah berlangsung cukup lama di pusat perbelanjaan Banto Trade Center (BTC) atau yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan Pasa Banto. Pihaknya juga beri peringatan kepada pengelola BTC agar memenuhi kewajibannya.

Erman Safar mengatakan “Ribuan pedagang yang sudah lama berjualan di Pasar Bawah terkena dampak negatif dari aktivitas perdagangan sembako yang dilakukan tanpa izin di BTC ini,” Kamis 1/7.

Dia mengatakan, Pemerintah Kota Bukittinggi sebagai wadah yang melindungi stabilitas usaha pedagang lama yang berjualan di Pasar Bawah dengan jarak lokasi cukup berdekatan dengan BTC. Diketahui jarak antara Pasar Bawah Bukittinggi dengan BTC hanya beberapa meter yang dibatas oleh ruas Jalan Soekarno – Hatta.

Dirinya merasa kasihan kepada pedagang yang sudah berjualan selama berpuluh tahun bahkan sudah ada yang sampai generasi ketiga berjualan di sana, berharap ingin merubah nasib malah jadi sepi pengunjung akibat kegiatan jual-beli sembako tanpa ijin ini.

Merujuk kepada surat perjanjian kerjasama tempat usaha, antara Pemerintah Kota Bukittinggi dengan pengelola BTC pada tahun 2006 yang diadendum sebanyak dua kali pada tahun 2007, BTC tidak mengantongi izin untuk aktifitas penjualan sembako.

“Banto Trade Center hanya memiliki izin berupa aktifitas pertokoan dan parkir, tapi mengapa saat ini malah beralih fungsi sebagai tempat penjualan sembako, banyak pedagang Pasar Bawah yang mengeluhkan ini dan membicarakannya dengan kami tetapi mereka takut, Pemerintah Kota berkewajiban untuk melindungi pedagang yang terdampak tersebut,” tegas Erman safar.

Selain itu, para pedagang sembako yang berjualan di Banto Trade Center sudah dikelola oleh pihak ketiga dan harus menanggung beban biaya tambahan yang bisa dibilang cukup tinggi.

Selanjutnya kata Erman Safar “Aktifitas pedagangan di BTC dikelola pihak ketiga, biaya yang harus dikeluarkan berkisar dari ratusan ribu hingga hampir mencapai satu juta rupiah perbulannya”.

Pemerintah Kota Bukittinggi tidak ingin jika pelaku usaha kecil dimanfaatkan oleh pihak ketiga, karena hal itu sudah menjadi tugas serta tanggung jawab Pemerintah kota Bukittinggi untuk melayani mereka. Jika dibanding dengan pihak ketiga, pajak retribusi jauh lebih murah dan tidak membebani bagi pedagang, kata Erman safar.

Mengingat biaya operasional dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengelola Banto Trade Center, Erman Safar mengatakan, Pemkot Bukittinggi telah sering kali menyurati pengelola BTC agar mengembalikan fungsi BTC sesuai dengan izin yang diberikan.

Lebih parahnya, selama bekerjasama dengan Pemerintah kota Bukittinggi, pihak pengelola BTC belum pernah melakukan pembagian keuntungan dengan Pemerintah kota Bukittinggi sebagaimana komitmen awal kedua belah pihak yang telah di tanda tangani sebelumnya.

“Bahkan, hingga saat ini tidak ada upaya mereka untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan serta denda-denda yang harus mereka bayar yang sudah menjadi kewajiban mereka, ini jelas-jelas sangat merugikan bagi Pemkot Bukittinggi selama ini,” kata dia.

Walikota menegaskan, pihaknya memberi tenggang waktu kepada pengolola BTC hingga 7 Juli 2021 untuk menertibkan keberadaan pedagang di BTC yang tidak sesuai dengan izin peruntukan tersebut. Selain itu dalam tenggang waktu itu juga pengelola BTC harus membayar sejumlah kewajiban yang sudah menjadi kewajiban mereka.

“Jika tidak ada itikad baik dari pihak pengelola BTC hingga batas waktu yang ditentukan, Pemkot akan menempuh jalur hukum dan akan meminta bantuan pihak Aparat Penegak Hukum diantaranya Kejaksaan, Polres dan Kodim untuk melakukan penertiban tersebut,” kata Erman Safar mengakhiri.

Anasril / AF

Tinggalkan Balasan