BPK RI Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas DPRD Kota Padang Panjang Tahun 2022

0

PADANG PANJANG, SUMBAR TODAYNEWS- Pemerintah Kota Padang Panjang pada tahun 2022 telah menganggarkan belanja barang dan jasa dalam laporan realisasi anggaran (LRA) sebesar Rp. 244.005.065.100,00 dengan realisasi sebesar Rp. 215.702.723.760,19 atau sebesar 88,40℅. Anggaran barang dan jasa tersebut digunakan untuk belanja perjalanan dinas sebesar Rp. 42.843.943.470,09 dengan realisasi sebesar Rp. 34.423.436.228,00 atau 80,35%.

Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang pada tahun 2022 mengacu pada Perwako Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pedoman Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemko Padang Panjang. Dalam Perwako tersebut mengatur diantaranya komponen belanja perjalanan dinas terdiri dari uang harian, biaya transport, biaya penginapan, dan yang representasi. Belanja perjalanan dinas dan biaya penginapan dan biaya transport dibayarkan sesuai dengan biaya ril ( at cost) dengan harus melampirkan bukti-bukti yang sesuai dengan jumlah riil yang telah dIbayarkan, sedangkan untuk uang harian, uang representasi, dan satuan biaya taksi dibayarkan sesuai dengan biaya riil berupa karcis/tiket, bukti sewa kendaraan.

Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia, ditemukan ketidak sesuaian dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRD Kota Padang Panjang. Pasalnya setelah BPK RI melakukan pengecekan melalui prosedur konfirmasi diperoleh jawaban dari manajemen hotel bahwa ada ketidaksesuaian antara invoice yang dilampirkan pada Sekretariat DPRD Padang Panjang.

Hasil konfirmasi dan pemeriksaan BPK terhadap dokumen pertanggungjawaban biaya penginapan terhadap sembilan menejemen hotel atas rekap perjalanan dinas menunjukan bahwa nilai yang dipertanggungjawabkan melebihi dari dari nilai yang seharusnya. Hal tersebut mengakibatkan kelebihan bayar atas pertanggungjawaban perjalanan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar sebesar Rp. 1.908.335.000,00.

Bahwasanya hasil temuan kejanggalan perjalanan dinas DPRD Padang Panjang tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut :

A. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :

1) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa (1) Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

2). Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan dah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;

B. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan poin L.I. menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak penagih;

C. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemko Padang Panjang :
1). Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa perjalanan dinas dilaksanakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan hasil semaksimal mungkin dengan biaya yang sehemat-hematnya;

2). Pasal 29 ayat (3) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa :

a).Surat tugas yang sah dari pemberi tugas perjalanan dinas;

b). Surat perintah perjalanan dinas yang telah ditandatangani oleh oleh pejabat pemberi tugas dan pejabat/petugas di tempat pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi tujuan tempat perjalanan dinas;

c). Tiket pesawat, boarding pass, airport tax, bukti pembayaran model transportasi lainnya retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan;

d). Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak dibidang jasa penyewaan kendaraan;

e). Bukti pembayaran hotel atau tempat penginapan lainnya;

f). Laporan hasil perjalanan dinas; dan

g). Foto pelaksanaan kegiatan untuk perjalanan dinas luar kota luar provinsi.

DR. Winarno, Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan agar langsung menanyakan persoalan ini kepada sekwan sebab setorannya lansung ke kas daerah. Ujarnya

“Rekomendasi Walikota sudah ada ke sekretaris dewan, tindak lanjut oleh masing masing yang melakukan perjalanan, yang langsung di setor ke kas daerah” Jelas Sekdako.

Wita Desi Susanti Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, (24/01/2024) melalui pesan whatsappnya, tidak ada merespon pertanyaan yang diajukan wartawan Media Online Nas.com, sampai berita ini diturunkan.

(Red) **

Tinggalkan Balasan