Desa Talago Sarik Sosialisasikan Penguatan Adat Istiadat dan Hukum Adat

0

Kota Pariaman SumbarTodayNews -Desa Talago Sarik Sosialisasikan Penguatan Adat Istiadat dan Hukum Adat, Hukum adat berkembang mengikuti perkembangan masyarakat dan tradisi rakyat yang ada yang merupakan endapan kesusilaan dalam masyarakat yang kebenarannya mendapatkan pengakuan dalam masyarakat tersebut.

Dalam perkembangannya, praktek yang terjadi dalam masyarakat hukum adat, keberadaan hukum adat menjadi aturan untuk mengatur kegiatan sehari-hari masyarakat dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat hukum adat.

Hal tersebutlah, membuat Pemerintah Desa Talago Sarik, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, dengan Pj. Kepala Desanya, Hendri, mengadakan Sosialisasi Penerapan Adat Istiadat dalam kehidupan Bermasyarakat dan Bernagari serta Implementasi Hukum Adat.

Sosialiasi ini digelar di Aula Kantor Desa Talago Sarik, yang dibuka oleh Camat Pariaman Timur, Muhammad Arif Gunawan, Sabtu (2/10/2021) pagi, didampingi Pj. Kades. Hendri dan dihadiri tokoh masyarakat dengan peserta dari perwakilan suku kaum, kapalo mudo, LPM, BPD, bundo kanduang pemuda dan perangkat desa.

Muhammad Arif Gunawan, dalam sambutannya mengatakan, Indonesia adalah negara yang menganut pluralitas dalam bidang hukumnya, dimana ada tiga hukum yang keberadaannya diakui dan berlaku yaitu hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Pada prakteknya masih banyak masyarakat yang menggunakan hukum adat dalam mengatur kegiatan sehari-harinya serta dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang ada.

“ Kita sama-sama menyadari, dan tak dipungkiri, disetiap wilayah mempunyai tata hukum adatnya masing-masing untuk mengatur kehidupan bermasyarakat yang beraneka ragam yang sebagian besar hukum adat tersebut tidak dalam bentuk aturan yang tertulis, “ ujar Arif.

Maka dengan sosialisasi ini, M. Arif Gunawan, mengajak para pemangku adat, pemangku kepentingan, niniak mamak dan bundo kanduang, memahami terhadap fungsi dan peran masing-masing dalam upaya menjaga nilai adat itu sendiri dan penerapan sanksi dan hukum adat

Givan/Hms

 

Tinggalkan Balasan