Dihadang Niniak Mamak, Eksekusi Lahan Gagal

2

Ninik mamak hadang Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Bukittinggi, Sumatera Barat.
Bukiktinggi, Sumbartodaynews – Eksekusi lahan seluas 1,2 Ha di Rt 06 RW 01 Sarojo, Campago Guguak Bulek, Mandiangin Koto Selayan (MKS) kota setempat batal dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Bukittinggi, Sumatera Barat.

Gagalnya eksekusi lahan milik pusako tinggi suku Pisang, nagari Kurai, Bukittinggi nomor perkara perdata 32/ Pdt.G/ 2020/PN/ BKT dan putusan PN nomor 5/ Pdt.Eks/ 2023/PN.Bkt itu karena di halangi kepala waris, anak kamanakan suku Pisang, Niniak Mamak dan anak nagari (Parik Paga Nagari Kurai v Jorong).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui sebelum juru sita datang ke lokasi, terdapat beberapa titik jalan masuk yang sudah dipagar betis anak nagari, ditambah parkiran kendaraan roda 4, roda 2, meja dan kursi.


Dengan adanya pagar betis anak nagari serta didampingi Niniak Mamak, alhasil membuat para juru sita dikawal puluhan aparat keamanan kodim 0304/ Agam dan Polresta Bukiktinggi tidak bisa sampai ke objek eksekusi. Akhirnya aksi juru sita terhenti di pintu masuk yang dipagar betis, disanalah terjadi dialog Niniak Mamak kepala kaum suku Pisang.

Dialog antara niniak mamak kepala kaum T. Dt. Nan Laweh didampingi beberapa Niniak Mamak lainnya dan dikawal Parik Paga membuat juru sita PN Kelas 1 B Bukittinggi tidak bisa berkutik.

“Untuk saudara-saudara ketahui, tanah milik suku ini tidak pernah digadai, dipindah tangankan apa lagi dijual belikan. Tanah kaum diperoleh secara turun temurun, diperuntukkan bagi anak kamanakan hingga akhir zaman dan selamanya tidak kami jual. Begitu undang adat di Minangkau. Jangan abaikan UU 1945 pasal 18 B ayat 2 itu. Anda orang mana ?,” tanya Dt. Nan Laweh kepada juru sita tegas.


“Dari mana datangnya sertifikat orang lain sebanyak 5 sertifikat yang terbit pada 1986, 1987 dan 1989 serta merujuk di atas lahan pusako kami. Sementara, kami tidak pernah memperjual belikan. Sekarang saudara-saudara silakan kembali dan tinggalkan lokasi ini,” tandasnya.

Dialog dipintu masuk itu tidak berlangsung cukup lama, hingga berlanjut ke kantor lurah setempat.

Dialog dimediasi aparat Polresta Bukittinggi di kantor lurah tersebut hanya berlangsung beberapa menit saja dan akhirnya bubar dimana artinya ekseskusi lahan batal.

Usai juru sita tinggalkan lokasi, kepada wartawan Dt. Nan Laweh lanjutkan jelaskan, selain adanya 5 lembar sertifikat di atas lahan 1,2 Ha itu, di seberang jalan, sebelah objek eksekusi ada lagi 11 sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bukiktinggi.


“Lahan sebelah itu masih pusako tinggi milik kaum suku Pisang, juga sudah bersifikat. Kami tidak mengetahui, kepada siapa pemilik sertikat beli. Begitu juga di lahan yang akan dieksekusi ini, entah orang mana dan kepada siapa dia beli, kami juga tidak tahu,” ucap Dt. Nan Laweh seraya menambahkan, pihaknya akan telusuri secepatnya ke BPN Bukiktinggi.

Sementara itu, pendamping hukum Niniak Mamak kepala Kaum Ade Firman Jambak, sebelumnya sudah minta agar eksekusi lahan seluas 1,2 Ha itu ditunda hingga menemukan fakta kebenaran.

“Kami sudah masukkan gugatan. Dan kami akan ungkap kebenaran asal muasal kenapa tanah pusako tinggi ada sertifikat,” ujar Ade.

Ia katakan, fakta di lapangan, 5 pemilik sertifikat di atas lahan yang akan dieksekusi, tidak mengetahui patok tanah (batas tanah sebelah barat, timur, utara dan selatan) berbatas dengan siapa.

“Bahkan selain tidak mengetahui patok tanah, pemilik sertifikat itu tidak mengetahui pula tanahnya dibagian mana. Anehkan ? ungkapnya.

***
Klik Disini Untuk Bergabung Bersama Fanpage SUMBARTODAYNEWS Agar Tidak Ketinggalan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional.

Klik Disini Untuk Mengikuti Grup SUMBARTODAYNEWS Untuk Selalu Update Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

Klik Disini Untuk Mengikuti Twitter SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

***

2 thoughts on “Dihadang Niniak Mamak, Eksekusi Lahan Gagal

  1. Sudah sering terjadi, dimana 1 objek tiba-tiba dimiliki oleh orang yang memiliki uang, ada indikasi jika BPN bermain dengan mafia tanah.

Tinggalkan Balasan