DINAR CANDY DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA OLEH POLRES METRO JAKSEL
Sumbartodaynews.com. Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah memberikan keterangan pers terkait kasus disk jockey (DJ) Dinar Candy mengenakan bikini di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis (6/8/2021) malam.
Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait kasus aksi menolak PPKM Level 4 yang dilakukan Dinar Candy di Jalan Raya Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (3/8/2021).
Azis mengatakan pihak kepolisian menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka.
Dinar Candy dipersangkakan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.