DINAR CANDY DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA OLEH POLRES METRO JAKSEL

0

 

DINAR CANDY DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA OLEH POLRES METRO JAKSEL
Foto:Kapolres Metro Jakarta Selatan,Kombes Pol Aziz Andriansyah

Sumbartodaynews.com. Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah memberikan keterangan pers terkait kasus disk jockey (DJ) Dinar Candy mengenakan bikini di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis (6/8/2021) malam.

Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait kasus aksi menolak PPKM Level 4 yang dilakukan Dinar Candy di Jalan Raya Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (3/8/2021).

Azis mengatakan pihak kepolisian menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka.

Dinar Candy dipersangkakan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan