Dipecat Dari Kepolisian Dody Prawiranegara Ajukan Banding

0

Dipecat Dari Kepolisian Dody Prawiranegara Ajukan Banding

Sumbartodaynews – Mantan Kapolres Bukiktinggi Dody Prawiranegara di jatuhi hukuman 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya bersama mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa. Selain kurungan 17 tahun penjara Dody juga dikanakan sanksi administratif berupa pemecatan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan setelah terdakwa menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Wakil Irwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Ramadhan mengatakan, hasil putusan sidang menyatakan bahwa terdakwa Dody dikenakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Dalam kasus ini Dody melanggar Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 Ayat (4) peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf a angka 5 juncto Pasal 10 Ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dody yang tidak terima dengan putusan itupun menyatakan banding, jelas Ramadhan.

“Pelanggar menyatakan banding,” ujarnya.

Adapun lima orang yang dijadikan saksi dalam sidang Kode Etik yaitu Kompol K, SM, LP, Kompol SHS, dan AKP AA, kata Ramadhan menambahkan.

Tidak hanya sanksi administratif, Dody juga mendapatkan sanksi hukuman sebagimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhi hukuman 17 tahun penjara terhadap terdakwa atas kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu, 10 Mei 2023.

“Denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujarnya.

(*)

***

Klik Disini Untuk Bergabung Bersama Fanpage SUMBARTODAYNEWS Agar Tidak Ketinggalan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional.

Klik Disini Untuk Mengikuti Grup SUMBARTODAYNEWS Untuk Selalu Update Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

Klik Disini Untuk Mengikuti Twitter SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

***

Bagikan

Tinggalkan Balasan