Dipecat Sepihak, Pegawai PT.KAI Divre II Sumbar Tempuh Jalur Hukum

PT.KAI DIVRE II SUMBAR
Syamsul Bachri Didampingi Kuasa Hukumnya Eko Wijaya,S.H.,C.

Padang, Sumbartodaynews.com – Indonesia adalah negara hukum (Rech State) dan bukan negara kekuasaan (Macht State) sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 3 undang-undang dasar republik Indonesia tahun 1945 yang menjelaskan setiap kebijakan yang dikeluarkan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan kepada kebencian dan sekehendak hati dari para penguasa distiap level jabatan kekuasaan.

JIka terjadi tindak penguasa yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka terhadap hal demikian dapat dilakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan. Seperti yang dialami Syamsul Bachri, seorang pegawai PT KAI (Kereta Api Indonesia) yang bertugas di Divre II Sumatera Barat, dengan kesalahan yang seharusnya masih bisa dimusyawarahkan, namun dipaksa menelan pil pahit. Syamsul Bachri dikeluarkan secara sepihak dari pekerjaannya, meskipun Syamsul mau bertanggung jawab dengan apa yang telah dilakukannya.

Kejadian ini berawal saat pendataan yang dilakukan oleh Syamsul Bachri terhadap aset PT KAI Divre II Sumbar yang berada di wilayah Emplasemen stasiun Kacang, kota Solok, terdapat beberapa bangunan yang belum memiliki kontrak sewa lahan, diantara beberapa bangunan tersebut terdapat salah satu bangunan yang ditempati Rostina yang enggan membayar sewa lahan yang dimanfaatkannya. Namun selang beberapa bulan kemudian Rostina mau membayar sewa kontrak yang dititipkan kepada tetangganya sebesar 700 ribu rupiah, Syamsul Bachri menerima uang senilai 700 ribu tersebut.

Setelah menerima uang tersebut, Syamsul Bachri berniat menyerahkanya kepada bagian yang berwenang yakni bagian komersil non angkutan, namun karena berkas dan materinya belum lengkap sehingga uangnya masih dia pegang, namun saat akan diserahkan kepada bagian yang bertanggung jawab menangani hal tersebut Syamsul  disuruh untuk tetap memegang uang tersebut sambil menunggu kelengkapan administrasinya.

Justru dari sinilah awal mula terjadinya petaka, Syamsul Bachri mengalami kecelakaan sepeda motor yang mengakibatkan motornya rusak berat, untuk memperbaiki sepeda motornya Syamsul menggunakan uang titipan tersebut untuk sementara. Saat akan mengembalikan uang tersebut pada bagian komersil non angkutan tidak ada yang mau menerimanya, Syamsul Bachri malah dinyatakan mengundurkan diri dari pekerjaanya, sementara dirinya tidak pernah menandatangani surat pengunduran diri.

Demi memperjuangkan keadilan, Syamsul Bachri menunjuk Kuasa Hukum Eko Wijaya and Partner, untuk melayangkan gugatan terhadap Ketua Umum SPKA (Serikat Pekerja Kereta Api) serta Ketua SPKA DPD II Divre Sumbar di pengadilan Negeri Bandung.

Saat ditemui media Syamsul Bachri menjelaskan, dirinya diperintahkan oleh atasannya yakni Manager Aset yang bernama Indra Difa, untuk membuat surat yang ditujukan kepada Ketua DPD SPKA Divre II Sumbar menggunakan tulisan tangan, pada tanggal 14 Juli 2021 saya membuat permohonan bantuan terkait masalah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak tersebut.

Baca Juga  Oknum Premanisme Mulai Meresahkan Pengunjung di Pantai Sikobo Pasaman Barat

“Sebagai Anggota SPKA saya meminta bantuan kepada ketua DPD SPKA Divre II Sumbar dengan tujuan untuk memohon keringanan hukuman disiplin serta saya telah mengakui kekhilafan dan kesalahan saya. Namun Ketua DPD SPKA Divre II Sumbar yang juga dipimpin oleh Indra Difa malah menyampaikan hal yang diluar perkiraan saya dan tidak manusiawi, ungkap Syamsul Bachri.

PT.KAI DIVRE II SUMBAR
Indra Difa, Manager Aset sekaligus Ketua DPD SPKA Divre II Sumbar

Dengan perkataan yang keras dan menghina Indra Difa berkata, ”KALAU KAMU INGIN DIBANTU DATANG KERUMAH BERSAMA ANAK DAN ISTRI, KALAU PERLU KAMU SUJUD DIKAKI SAYA, KALAU PERLU JILAT KAKI SAYA” kejadian ini disaksikan oleh salah satu pengurus DPD SPKA Divre II Sumbar yang juga merupakan Asisten Indra Difa yaitu saudara Pendri. Terang Syamsul kepada wartawan.

Syamsul Bachri menambahkan, dirinya juga sudah meminta bantuan kepada Ketua Umum SPKA, Edi Suryanto melalui aplikasi WhatsApp namun kembalikan dan di arahkan kepada Ketua DPD SPKA Divre II Sumbar.

Tidak kehabisan akal, Syamsul Bachri juga meminta bantuan saudara Idrus selaku Tim Advokasi, namun Idrus menjawab ”SUDAH PULANG SAJA BACHRI, TIDAK ADA YANG MAU MEMBANTU KAMU DI SPKA, SAYA TIDAK BISA APA-APA” Tutur Syamsul Bachri mengulangi ucapan Idrus.

Sementara itu Kuasa Hukum Syamsul Bachri, Eko Wijaya,S.H.,C., Me, sangat menyayangkan jika seorang pengurus Serikat Pekerja Kereta Api yakni Indra Difa berbicara seperti demikian, seolah-olah oknum Pengurus SPKA tersebut sebagai pemilik organisasi SPKA sekaligus pemilik perusahaan BUMN, seharusnya SPKA menjadi garda terdepan sebagai wakil pekerja dalam memberikan perlindungan dan pembelaan hukum terhadap anggota SPKA yang mengalami masalah di Perusahaan dan jangan bertindak arogan serta terkesan SPKA menutup mata. Ini sangat bertentangan dengan AD/ART,PA/PO SPKA, bukannya melakukan perlindungan juga pembelaan sesuai amanat undang-undang,ini justru malah terkesan acuh, cuek dan tutup mata.

“Akibat dari permasalahan ini nama baik Organisasi Serikat Pekerja Kereta Api dipertaruhkan, tercoreng serta akan menjadi preseden buruk bagi SPKA.” Jelas Eko Wijaya kepada Wartawan.

Sebagai pengurus DPD SPKA Divre II Sumbar, Indra Difa seharusnya memperjuangkan, melindungi, membela hak serta kepentingan anggota dan keluarganya. Demikian juga seharusnya sebagai pimpinan tertinggi di organisasi SPKA, ketua umum SPKA beserta sekjen SPKA seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap permasalahan ini bukannya saling menyalahkan, mencari pembenaran dan pembelaan, Tegas Eko Wijaya.

Baca Juga  Oknum Premanisme Mulai Meresahkan Pengunjung di Pantai Sikobo Pasaman Barat

“Akibat permasalahan ini, saudara M.Syamsul Bachri memberikan kuasa kepada kami untuk menggugat SPKA, kami selaku tim kuasa hukum telah melayangkan gugatan terhadap ketua umum SPKA dan ketua SPKA DPD Divre II Sumbar di Pengadilan Negeri Bandung, terkait perbuatan melawan hukum dan pelanggaran pasal 335 ayat(1),pasal 264,pasal 263 ayat (1).” Tegas Kuasa Hukum Eko Wijaya,S.H.,C.Me. Kepada Wartawan.

Pengakuan Anak Buah Tentang Indra Difa

Indra Difa memiliki peranan yang cukup berpengaruh di Divre II Sumatera Barat, bagaimana tidak selain menjabat sebagai ketua SPKA DPD Divre II Sumbar Indra Difa juga merupakan seorang Manager Aset dan Komersialisasi Non Angkutan di Divre II ini.

Menurut pengakuan rekan kerja dan mantan anak buah Indra Difa yang tidak mau menyebutkan namanya, Indra Difa merupakan sosok pemimpin yang suka disembah, memiliki tingkat tempramen yang tinggi, dan suka berbuat sekehendak hatinya. Sebagai pemimpin Indra Difa bisa berbuat apapun sekehendak hatinya, mulai dari memberi jabatan, rasa aman dan lainya, jika tidak ada yang suka Indra Difa tidak akan segan-segan untuk memindah tugaskan atau memecat orang tersebut.

PT KAI Divre II Sumbar

Bagaimana hal tersebut bisa terjadi? Kenapa seseorang dengan jabatan Manager bisa berani dan beringas seperti ini? Itu semua dikarenakan Indra Difa diduga memiliki kedekatan dengan beberapa orang direksi dari total delapan direksi di PT KAI. Menurut info yang beredar untuk terus menjaga kedekatan tersebut, Indra Difa sering kali mengirim hadiah berupa sepeda motor Vespa kepada direksi yang dia dekati, kami biasa menyebut dengan “Vespa Sogok” terangnya kepada wartawan.

Tidak sampai disitu, Indra Difa juga sering kali bertindak diluar batas wewenangnya dilingkungan kerja kepada karyawan kontrak bawahanya. Pada hari libur dengan dalih meminta tolong dia sering menyuruh pekerja kontrak untuk bekerja dirumahnya, seperti membersihkan pekarangan, membetulkan atap rumah, bahkan bekerja dikebun, jika berani menolak permintaanya mereka akan dianggap membangkang/melawan perintah atasan dan diancam akan dipecat dari PT KAI. Karena takut dengan ancaman pemecatan tersebut mereka terpaksa menuruti perintah Indra Difa.

Baca Juga  Oknum Premanisme Mulai Meresahkan Pengunjung di Pantai Sikobo Pasaman Barat

Bagi para penjilat Indra Difa merupakan sosok dewa yang di elu-elukan karena telah memberi pangkat, jabatan dan posisi, tapi bagi kami Indra Difa merupakan predator yang siap menerkam siapapun dan kapanpun.

Diduga Pernah Melakukan Pelecehan Verbal Kepada Staffnya

Dilain tempat pengakuan dari mantan Staff Indra Difa yang merasa pernah dilecehkan Indra Difa secara verbal melalui pesan Whatsapp dan perkataan langsung. Sebut saja Daun (nama samaran/red) melalui pesan whatsapp Daun menyampaikan ceritanya kepada wartawan saat masih bekerja sebagai karyawan kontrak di PT KAI Divre II Sumbar.

Pelecehan verbal

 

Selain pesan pada gambar diatas ada beberapa bentuk pelecehan verbal yang dilakukan Indra Difa kepada Daun, Indra Difa berkata, Daun ini sok kali ya, sombong kali jadi orang, gak pula mau di pegang-pegang. Nanti saya tukar aja sama teman saya ada janda dia, mau di pegang-pegang. Diwaktu yang berbeda Indra Difa juga pernah berkata kepada Daun yang disaksikan dan didengar oleh rekan kerja Daun yang bernama Riko (nama samaran/red), dihadapan Riko, Indra Difa berkata kepada Daun “Baa dek naiak seks apak caliak Daun ko yo (kenapa gairah seks bapak naik kalau melihat Daun ya)” perkataan itu membuat Daun dan Riko tertegun.

Daun melanjutkan ceritanya, saat dirinya meminta tanda tangan Indra Difa di ruanganya, Indra Difa mencuri kesempatan untuk mencium pipi Daun, namun dengan sigap Daun berhasil menghindar. Tidak terima mangsanya lepas dengan berang Indra Difa berkata “Kenapa Daun, Jijik Daun sama saya ya, saya ganti Daun ya” ucap Indra Difa kesal.

Sampai berita ini di turunkan kami dari awak media masih menunggu confirmasi lanjutan dari pihak terkait secepatnya, semoga dengan ini Indra Difa sadar dengan semua kekhilafanya dan akan berubah menjadi pribadi yang lebih baik di kemudian hari.

 

 

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan