Disdikpora Fasilitasi Diktaralapas bagi WBP Kelas II B Pariaman

0

 

Pariaman, SumbartodaynewsDisdikpora Fasilitasi Diktaralapas bagi WBP Kelas II B Pariaman. Setiap warga negara, berhak memperoleh pendidikan termasuk para warga binaan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II B Pariaman. ini merupakan inovasi pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora).

“Pendidikan merupakan hal penting dan merupakan hak asasi bagi setiap warga negara, termasuk bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Menyadari pentingnya pendidikan, Dinas Dikpora Kota Pariaman, menjalin kerjasama dengan Lapas Kelas II B Pariaman, dalam memberikan pendidikan dan pembelajaran bagi WBP,” ujar Kepala Dinas Dikpora Kota Pariaman, Kanderi, Jum’at (4/2).

Ia juga mengatakan, kegiatan ini dalam upaya mewujudkan kesetaraan pendidikan bagi WBP, khususnya mereka yang putus sekolah. Dengan adanya program DIKTARALAPAS (Pendidikan Kesetaraan Lembaga Pemasyarakatan) yang digagas Dinas Dikpora ini, akan membantu warga binaan dalam memiliki pendidikan dan ijazah, yang menjadi hak mereka, ulasnya.

Sosialisasi Pendidikan Kesetaraan Lapas ini, di sampaikan oleh Kabid Paud PNF (Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal) Dinas Dikpora Kota Pariaman, Hendri Jalal, dan Kasi Kelembagaan dan Sapras (Sarana dan Prasarana), Haris Mendra, serta Kepala SKB Kota Pariaman, Zulhema.

Hendri jalal berharap, dengan adanya program DIKTARALAPAS ini, kiranya dapat memotivasi WBP Kelas II B Pariaman, yang belum tamat SD, SMP sampai SMA, yang berjumlah 400 orang, sehingga setelah selesai masa hukuman, mereka dapat melamar pekerjaan sesuai Ijazah yang mereka miliki dan juga akan membantu mengurangi angka kriminalitas, ucapnya.

“Adapun pendidikan yang mereka peroleh pada program ini, yaitu mulai dari Paket A setara dengan SD, Paket B setara dengan SMP, dan Paket C setara dengan SMA, serta keterampilan khusus lainnya yang diajarkan para mentor nantinya,” ungkapnya.

Pemberian DIKTARALAPAS ini kata Hendri Jalal, merupakan implementasi amanah dari UUD 1945 dan UU Pemasyarakatan terkait pemenuhan hak pendidikan bagi setiap warga negara, termasuk narapidana, tuturnya mengakhiri.

Wira/hms

Bagikan

Tinggalkan Balasan