Donald Trump Menyerahkan Diri ke Penjara Fulton
Sumbartodaynews – Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah ditangkap dan menyerahkan dirinya ke Penjara Fulton County pada Kamis (24/8) sore, waktu setempat.
Pengadilan Distrik Fulton di Georgia sebelumnya telah mendakwa Trump atas dugaan upaya manipulasi hasil pemilihan di Georgia selama Pemilihan Presiden 2020. Jaksa Distrik Fulton, Fani Willis, telah mengajukan sejumlah dakwaan terkait penipuan pemilu di Georgia terhadap Trump pekan lalu.
Dikutip dari CNN, pengadilan kemudian mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Trump. Ia menyerahkan diri pada Kamis (24/5).
Trump berangkat dari lapangan golf miliknya di Bedminster, New Jersey, menuju Atlanta sebelum menyerahkan dirinya ke Penjara Fulton.
Kemungkinan besar ia tidak akan lama mendekam di penjara karena tim hukumnya bernegosiasi mengenai jumlah uang jaminan dan syarat pembebasan bersyaratnya.
Trump setuju untuk membayar jaminan sebesar $200.000 atau sekitar Rp3 miliar, serta mematuhi syarat lain terkait pembebasan bersyaratnya.
Salah satu syaratnya adalah bahwa Trump tidak boleh menggunakan media sosial untuk memengaruhi para terdakwa dan saksi lain yang terkait dengan dakwaannya.
Sumber dari CNN menyebutkan bahwa Trump telah membayar 10 persen dari jumlah jaminannya melalui perusahaan penjaminan Foster Bail Bonds LLC di Atlanta.
Penyerahan diri ini di Georgia merupakan yang keempat kalinya Trump ditahan di penjara lokal atau federal setelah didakwa pada tahun 2023.
Namun, meskipun dihadapkan pada serangkaian dakwaan dan penangkapan atas tindak kriminal, rencananya untuk maju sebagai Calon Presiden dari Partai Republik dalam Pemilihan Presiden AS 2024 tetap tidak tergoyahkan.
Richard L. Hasen, seorang profesor hukum dari University of California, Los Angeles, menyatakan bahwa Trump masih memiliki peluang untuk mencapai kursi kepresidenan jika ia memenangkan pemilu 2024.
“Konstitusi memiliki persyaratan yang sangat sedikit untuk menjabat sebagai Presiden, seperti berusia setidaknya 35 tahun. Regulasi tidak melarang siapa pun yang didakwa atau dihukum, atau bahkan menjalani hukuman penjara, untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan memenangkan kursi kepresidenan,” ujarnya.
Meskipun demikian, para pakar hukum belakangan ini berpendapat bahwa adanya Amandemen Ke-14 bisa menjadi cara untuk mencegah Trump memegang jabatan jika ia terbukti bersalah.
Dalam amandemen tersebut, terdapat “klause diskualifikasi” yang melarang siapa pun memegang jabatan publik jika mereka “terlibat dalam pemberontakan” atau “memberikan bantuan atau kenyamanan kepada musuh-musuhnya.”
(*)
Klik Disini Untuk Bergabung Bersama Fanpage SUMBARTODAYNEWS Agar Tidak Ketinggalan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional.
Klik Disini Untuk Mengikuti Grup SUMBARTODAYNEWS Untuk Selalu Update Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional
Klik Disini Untuk Mengikuti Twitter SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional