Fakta Dua Anggota TNI AD Pemasok 75 kg Sabu
Medan, Sumbartodaynews – Pengadilan Negeri (PN) Medan gelar sidang lanjutan terkait kepemilikan sabu seberat 75 kilogram (kg) dan pil ekstasi 40 ribu butir di Ruang Cakra IX, dengan agenda keterangan saksi mahkota, Rabu (15/3/2023).
Dalam sidang terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu turut menghadirkan dua orang saksi yang merupakan oknum TNI AD yakni Yalpin Tarzun dan Rian Hermawan.
“Kami disuruh oleh Zack (dpo) untuk menjumpai si A (nama samaran) untuk mengambil barang tersebut yang mulia,” katanya dalam persidangan.
Usai menerima barang haram tersebut ia mengantarkannya kepada kedua terdakwa di Medan. Namun naasnya, perbuatan kedua saksi sudah terendus petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, ujar Yalpin menjelaskan.
“Yang ditangkap kita dulu yang mulia, baru kedua terdakwa itu,” tegasnya dalam persidangan.
Saat hakim menyinggung perihal upah yang diterima para saksi dari Zack. Ia mengaku akan mendapatkan upah Rp2 juta per bungkusnya, jika berhasil melakukan pekerjaannya.
“Dijanjikan Rp2 juta yang mulia. Tapi, belum ada menerima upah tersebut,” katanya.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Dahlan selaku ketua majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.
***
Klik Disini Untuk Bergabung Bersama Fanpage SUMBARTODAYNEWS Agar Tidak Ketinggalan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional.
Klik Disini Untuk Mengikuti Grup SUMBARTODAYNEWS Untuk Selalu Update Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional
Klik Disini Untuk Mengikuti Twitter SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional
***