Guru Ngaji di Pessel Diduga Cabulin Anak Tirinya

0
Pelaku pencabulan anak tirinya di tangkap

Pesisir Selatan Sumbartodaynews – Sungguh tak manusiawi Seorang bapak tiri tega menggauli anak tiri nya berkali kali dari tahun 2015 hingha sekarang, kelakuan bejat sang bapak tiri yang berprofesi sebagai guru mengaji mulai tercium oleh pihak keluarga karna melihat prilaku si korban Aneh seperti memendam sesuatu, sementara postur tubuh korban seperti ibu ibu yang sudah berkeluarga dan tak lazim lagi seperti anak yang se usia nya dia sebut saja Bunga (nama samaran)

Karna di desak keluarga Bunga (red)  Mengaku bahwa dia sudah berkali kali di setubuhi ayah tirinya sendiri dari tahun 2015 hingga sekarang.

Pihak keluarga yang merasa geram langsung saja membuat laporan dugaan pencabulan atau pemerkosaan anak di bawah umur ke polres pesisir selatan.

berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti bahwa pelaku jelas telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban Bunga (nama samaran)  yang masih di bawah umur.

Dengan cukup barang bukti, Pelaku pun di tangkap sesuai dengan perintah penangkapan Nomor SP.KAP/44/VII/2021/RESKRIM tanggal 13 Juli 2021.oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Pesisir Selatan,

Akhirnya GW (49) yang juga seorang guru ngaji di ciduk pada hari Selasa tanggal 13/7/2021.

Kapolres Pessel, AKBP Sri Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Hendra Yose membenarkan telah melakukan penangkapan pelaku pencabulan yang berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban ke Mapolres Pessel.

Rahmat (Res) Salah seorang pemungka masyarakat membenarkan bahwa di daerahnya dia memang ada penangkapan yang di duga telah melakukan pencabulan pada anak tiri nya sendiri di rumahnya di Kenagarian Kapujan, Kecamatan Batang kapas, sekitar pukul 09.00 pagi “Sungguh apa yang dilakukan tersangka ini sangat mencoreng nama kampung kami berharap pelaku di hukum setimpal dengan peebuatannya tukup Rahmat (Red)

Hingga berita ini di turunkan pelaku
telah di proses guna dilakukan proses penyidikan perkara. Pelaku dijerat dengan undang undang sesuai dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Perlindungan anak dan pasal 82, UU No 22 Tahun 2002 UU Perlindungan Anak.Dengan hukum pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

Keluarga Korban yang enggan di sebutkan namanya ” Saya sangat beeterima kaaih kepada Bapak Kapolees beseeta jajarannya telah respon dengan cepat menangkap pelaku. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi di kampung ini,, cukup ini sudah jadi pelajaran bagi kita semua agar selalu waspada kaena kejahatan terjadi karna ada kesempatan.” tukup nya saat di temui awak media.

#Sahril

Tinggalkan Balasan