Guspardi Gaus : Momen Bersejarah, Pertama Kali Tanah Ulayat di Indonesia diserahkan Sertifikatnya Kepada Masyarakat Adat di Sumatera Barat

0

Sumbartodaynews- Anggota DPR RI Komisi II, Guspardi Haus memberikan apresiasi yang tinggi atas penyerahan sertipikat oleh Pak Hadi Tjahyanto sebagai Menteri ATR/Kepala BPN untuk tanah ulayat di Kabupaten Tanah datar dan Kabupaten 50 Kota dalam rangkaian kunjungan kerja selama dua hari ke Provinsi Sumatera Barat. Padang, Kamis (12/10/2023)

Penyerahan sertipikat tanah ulayat ini merupakan bentuk pengakuan resmi dan sah dari negara terhadap keberadaan tanah ulayat milik masyarakat hukum adat yang ada di Sumatera Barat, ujar Guspardi saat penyerahan sertipikat tanah ulayat pada hari ke dua di Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat , Rabu (11/10/2023).

Menurutnya, peristiwa ini merupakan momen istimewa dan tonggak sejarah, karena untuk pertama kalinya sertifikat tanah ulayat di indonesia diserahkan sertipikatnya kepada masyarakat hukum adat di Minangkabau, Sumatera Barat. Pada hari pertama telah diserahkan 3 sertipikat HPL di Kabupaten Tanah datar. Dan hari kedua juga diserahkan 2 sertipikat HPL untuk tanah ulayat Nagari Sikabu-kabu padang panjang dan Nagari Sungai Kamuyang Kabupaten 50 Kota, ujar Politisi PAN ini.

Legislator dapil Sumatera Barat itu menjelaskan bahwa penyerahan sertipikat tanah ulayat ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Sumatera Barat sebagai pilot project penyelesaian tanah ulayat di Indonesia. Dan juga langkah cepat serta wujud nyata ditunaikannya janji Menteri ATR/Kepala BPN saat kunjungan kerja pada pertenghahan Juni 2023 lalu dalam rangka percepatan penyelesaian lahan tanah yang digunakan untuk tol Sumbar – Riau. Dimana saat itu saya juga mendampingi Pak Hadi Tjahyanto meninjau langsung ke lapangan.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan, yang lebih istimewa lagi, di dalam sertipikat HPL untuk tanah ulayat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional ini tidak hanya diwakili oleh Mamak Kepala Wariis (MKW) saja, namun seluruh nama anak keponakan yang ada dalam satu kaum bisa dimasukkan dalam sertipikat.

Sehingga semua anggota kaum pemilik tanah ulayat atau masyarakat hukum adat yang telah menerima sertifikat tanah ulayat ini tentu akan mendapatkan manfaat dan bisa membangkitkan perekonomian masyarakat. Apalagi nantinya dikerjasamakan dengan pihak lain. Karena bisa juga diterbitkan HGU/HGB di atas tanah di atas HPL atas izin masyarakat adat pemilik sertipikat. Kemudian setelah jangka waktu HGB/HGU berakhir masa berlakunya, tanah ulayat itu akan kembali kepada masyarakat adat.

“Ini kan sebuah terobosan yang luar biasa dan harus di dukung bersama, “ ujar Pak GG ini

Oleh karena itu, dengan diserahkannya 5 sertipikat tanah ulayat di Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten 50 Kota ini, diharapkan dapat memicu dan menimbulkan kesadaran bagi masyarakat hukum adat lainnya, sehingga tanah-tanah yang ada di Provinsi Sumatera Barat bisa terdaftar seluruhnya.

Terakhir, harapannya agar tanah ulayat yang ada di seluruh Sumatera Barat seluas 352.171 hektare yang terbagi dalam ulayat nagari, ulayat suku, dan ulayat kaum (tanah pusako tinggi dan tanah pusako rendah) bisa segera didaftrakan untuk mendapatkan sertipikat, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

(Rahmat Asdar)

Bagikan

Tinggalkan Balasan