Irfandi Koto Ditunjuk Jadi Kabiro Sumbartodaynews Kabupaten Pasaman
Sumbartodaynews – Dalam rangka memperkuat dan mempeluas jaringan untuk menjalankan fungsi kontrol pers, Syafri Yunaldi, SH, selaku Pimpinan Redaksi Media Online Sumbartoday News. Com tunjuk Irfandi Koto (Rajo) sebagai Kabiro Sumbartoday untuk Kabupaten Pasaman. Syafri menyebutkan bahwa penunjukan Irfandi Koto alias Rajo merupakan bentuk kepedulian insan pers dalam membangun demokrasi didaerah Kabupaten Pasaman Barat.
Syafri mempertegas bahwa keberadaan jurnalis/wartawan sudah jelas dan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dalam Pasal 3 ayat 1 dan 3 Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial dan economi. Disamping itu juga ditegaskan dalam Pasal UU Pers yang menyebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial serta wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Selanjutnya Syafri juga menghimbau kepada seluruh pihak, baik Pemerintah maupun swasta pada semua tingkat dan jabatan agar memberikan ruang dan akses informasi kepada Kabiro beserta jajaran wartawan Sumbartoday dalam menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Pasaman. Diharapkan agar semua elemen tidak alergi dengan kehadiran wartawan dan jangan pula ada tindakan kriminalisasi atau upaya dengan sengaja menghina dan atau menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dapat diancam pidana sesuai Pasal 18 UU Pers.
Sebagai Pimpinan Redaksi Syafri mempertegas agar Kabiro dan jajaran wartawan Sumbartoday tetap mengedepankan professional dan menjaga kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas. Kepada semua elemen yang ada juga diharapkan memberikan laporan kepada redaksi jika ada ditemukan oknum wartawan Sumbartoday yang nakal atau melakuan pemeresan dan tindakan lainnya yang bertentangan dengan peraturan per Undang-Undangan yang berlaku, tegas Syafri.
Anasril
***
Klik Disini Untuk Bergabung Bersama Fanpage SUMBARTODAYNEWS Agar Tidak Ketinggalan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional.
Klik Disini Untuk Mengikuti Grup SUMBARTODAYNEWS Untuk Selalu Update Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional
Klik Disini Untuk Mengikuti Twitter SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional
***