Jual Sabu Pegawai Honorer Pemko Sawahlunto Diamankan
Sumbartodaynews – Diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dua orang pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto diamankan tim opsnal satresnarkoba Polres Sawahlunto di Museum Gudang Ransum, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Lembah Segar.
Tersangka adalah TH (33) pegawai honorer Dinas Kebudayaan Kota Sawahlunto dan NS (35) pegawai honorer Dinas Perhubungan. Saat penangkapan Polisi turut menyita barang bukti satu paket sabu siap edar.
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti mengatakan, penangkapan terhadap kedua pegawai honorer itu berkat penyelidikan yang dilakukan Tim Satresnarkoba terkait maraknya peredaran sabu di wilayah hukumnya. Dari hasil penyelidikan, terungkap jika mereka berdua adalah dalangnya.
“TH kami tangkap di depan museum sementara NS ditangkap di dalam museum. Saat ini keduanya sudah kami amankan bersama barang bukti di Mapolres Sawahlunto untuk diproses hukum,” kata Purwanto saat konferensi pers, Senin (17/10).
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Rja Purba menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah pihaknya menyamar sebagai pembeli sabu. Sebelumnya tim menjalin komunikasi dengan pelaku NS dan berpura-pura akan membeli sabu ungkapnya.
“Setelah terjalin komunikasi, pelaku NS ini sepakat untuk menyediakan sabu. Tetapi, pelaku meminta untuk mengirimkan uang terlebih dahulu. Kami pun mentransfer uang pembelian sabu kepada pelaku NS. Setelah uang dikirimkan, pelaku NS pun meminta pelaku TH mengantarkan sabu tersebut,” kata Rja Purba menjelaskan.
Jumat (14/10) sore sekitar pukul 17.00 WIB pelaku TH sepakat untuk transaksi di depan Museum Gudang Ransum. Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak menuju lokasi. Saat TH menyerahkan sabu tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan dari pelaku.
Menurut pengakuan TH dirinya disuruh oleh NS yang saat itu berada dalam gudang, setelah keduanya diamankan pelaku dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Rja Purba.
Atas tindakannya pelaku di ancaman pidana pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
(*)
Ayo bergabung di Grup SUMBARTODAYNEWS untuk mendapatkan informasi terbaru.