Kanwil Harmonisasikan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Inisiatif DPRD.

0

Kanwil Harmonisasikan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Inisiatif DPRD.

Padang, Sumbartodaynews — Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat mengadakan rapat harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran diRuang Rapat Tuanku Imam Bonjol (09/09).

Rapat dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Amru Walid Batubara serta dimoderatori oleh Yeni Nel Ikhwan sebagai Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya. Pada rapat pertama ini, hasil harmonisasi dipaparkan oleh Nurahma Fitri, Niko Hary Manggala.

Sedangkan rapat kedua dimulai pada pukul 14.00 yang dimoderatori oleh Boby musliadi dan hasil harmonisasi dipaparkan oleh Rivai Putra dan Zhauri Ismadhani beserta analis hukum.

Turut hadir juga Pimpinan DPRD Kabupaten Dharmasraya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Dharmasraya, Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Barat, Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Dharmasraya dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan analis hukum Kantor Wilayah.

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah merupakan tahapan dari proses pembentukan suatu peraturan daerah yang harus dilalui oleh pemerintah daerah danom DPRD. Proses pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan rancangan Peraturan Daerah yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan mengakomodir nilai-nilai hak asasi manusia. Diharapkan rapat harmonisasi ini dapat mewujudkan rancangan peraturan daerah yang harmonis, aspiratif, efektif dan efisien.

Feriasisca /hms

Bagikan

Tinggalkan Balasan