Kanwil Kemenkumham Sumbar Ikuti Acara Penguatan Sistem TI Kekayaan Intelektual Pada Kantor Wilayah, Pemerintah Daerah, dan Perguruan Tinggi

0

Padang, Sumbartodaynews.com- Kanwil Kemenkumham Sumbar Ikuti Acara Penguatan Sistem TI Kekayaan Intelektual Pada Kantor Wilayah, Pemerintah Daerah, dan Perguruan Tinggi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan kegiatan Penguatan Sistem Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual dengan tema “Tata Kelola Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual Berbasis Digital Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Daerah, dan Perguruan Tinggi” pada 22-25 September 2021. Acara dilaksanakan secara tatap muka di Surabaya dan diikuti secara virtual oleh beberapa Kantor Wilayah, termasuk Kanwil Sumbar. Acara ini dilaksanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan program kerja Direktorat Teknologi Informasi Tahun 2021 terkait Penguatan Sistem Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual untuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Daerah, dan Perguruan Tinggi, sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan publik kekayaan intelektual berbasis digital.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Rahmat Huda, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sumbar, Muhammad Farhan, serta jajaran pegawai pada Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menghadiri kegiatan pembukaan yang dilaksanakan pada Rabu (22/9) tersebut secara virtual.

Acara dibuka dengan keynote speech dari Direktur Jenderal KI Freddy Harris yang menyampaikan bahwa pengembangan layanan sistem TI Kekayaan Intelektual di Ditjen KI memberikan jaminan, kepastian, dan perlindungan masyarakat dan stakeholder KI dalam penyelenggaraan pelayanan publik terkait permohonan KI secara terintegrasi dan berkesinambungan.

“Penguatan sistem digital merupakan upaya mewujudkan layanan sistem teknologi informasi KI yang efektif dan efisien, serta transparan dan akuntabel”, ujar Dirjen Kekayaan Intelektual.

Kemudian acara dilanjutkan dengan Diskusi Panel dengan Tema Kebijakan Unit Pendukung Bagi Kekayaan Intelektual Nasional Di Era Digital oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin. Dalam diskusi tersebut dipaparkan terkait Peran Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa di Era Digital yang meliputi pembahasan mengenai kebijakaan digitalisasi bagi Kekayaan Intelektual Nasional, E-Pengaduan di bidang perlindungan dan penegakan hukum, dan rekomendasi penutupan konten pelanggaran hak cipta dalam sistem elektronik. (Humas Kemenkumham Sumbar)Kepala Bidang Pelayanan Hukum.

#Bunga

Bagikan

Tinggalkan Balasan