Kasat Lantas Polres Bukittinggi  Himbau Masyarakat Agar Selalu Tertib Berlalu Lintas

0

Bukittinggi,Sumbartodaynews.com – Kasat Lantas Polres Bukittinggi AKP. Ghanda Novidiningrat Gunawan, S.IK, menghimbau masyarakat agar selalu tertib dan mematuhi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu disampaikan disela-kesibukannya menjalankan tugas keseharian sebagai Kasat Lantas Polres Bukittinggi.

Kasat Lantas menyampaikan himbau itu terkait masih ada ditemukan pelanggaran lalu lintas oleh masyarakat sebagai penguna jalan seperti tidak memakai helm, tidak mengunakan spion, memakai knalpot recing, menerobos lampu merah, melawan arus, tidak membawa surat kelengkapan kendaraan, tidak memakai tanda nomor kendaraan bermotor, balap liar dan lain-lainnya.

Menurutnya bahwa UU Lalu Lintas dibuat adalah bertujuan untuk keselamat masyarakat penguna jalan, tidak hanya yang mengunakan jalan dengan kendaraan tapi juga penjalan kaki dan lain-lainnya.

Disamping itu Kasat Lantas menyatakan akan melakukan penindakan kepada pelanggar baik secara tindakan humanis dengan peringatan dan tindakan tegas berdasarkan UU yang berlaku. Jadi ketika ada pelanggaran seperti contoh tidak pakai helm, knalpot recing, tidak pakai kaca spion, balap liar, polisi lalu lintas berdasarkan UU berhak untuk menilang, ungkap Kasat Lantas.

 

Disamping itu Praktisi Hukum Syafri Yunaldi, menjelaskan bahwa UU Lalu Lintas bertujuan agar terciptanya keteraturan , ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. Masyarakat harus membaca dan memahami UU Lalu Lintas, sehingga tahu maksud dan tujuan UU, tahun jenis razia yang dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas dan tahu saksi bagi yang melanggar.

Dimedia sosial sering ditonton perdebatan antara masyarakat yang diduga melanggar UU Lalu Lintas dengan Polisi Lalu Lintas yang sedang menjalankan tugas, dan ketika ada pelanggaran seperti tidak memakai helm, knalpot recing dan sering pelanggar menanyakan surat tugas Polisi Lalu Lintas.

Syafri menyampaikan bahwa ada 2 pola bentuk sistem razia yang bisa dilakukan oleh Kepolisian Lalu Lintas, yaitu sistem stasioner (menetap) tapi juga dengan pola hunsting sytem yang bersifat isendentil yang mana petugas melakukan patroli dimana sering terjadi pelanggaran lalu lintas.

 

Pada umumnya masyarakat hanya memahami pola razia sistem stasiner (menetap) seperti razia gabungan yang dahului ada surat perintah tugas (SPT) dan plank razia.

Untuk pola razia dengan hunsting sistem maka itu tidak perlu didahuli dengan surat perintah tugas (SPT), Kapanpun ada pelanggar secara kasat mata dilihat maka petugas bisa melakukan penilangan menurut UU dan masyarakat tidak perlu menanyakan surat tugas (SPT).”Pungkasnya Syafri”

Liputan: Yesita

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan