Kasus Perusakan Mobil Dinas Pemkot Padang Panjang Berakhir Damai, Penyidik Hentikan Penyidikan.

0

Mobil Dinas Satpol PP Padang Panjang

Padang Panjang, Sumbartodaynews – Beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial, kasus perusakan mobil dinas Satpol PP Padang Panjang. Kini penyidik Polres Padang Panjang memutuskan untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus perusakan mobil dinas dengan BA 35 N tersebut, dengan tersangka mantan Kepala Satpol PP dan Damkar “AD” bersama dua orang staffnya.

Diketahui Polres Padang Panjang sempat menahan mantan Kasatpol PP dan Damkar yakni AD (54) beserta dua staffnya, IF (25) dan IW (42) usai ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (14/3/2023) lalu.

Ketiga tersangka itu telah menjalani tahanan di Makapolres setempat, hingga pada akhirnya pada (31/3/2023) masyarakat dibuat kaget dengan bebasnya ketiga tersangka tersebut.

Berdasarkan informasi yang diberikan pihak Polres Padang Panjang, ketiga tersangka itu mendapatkan penahanan penangguhan dari Kapolres Padang Panjang. Polisi mengabulkan penangguhan penahanan tiga tersangka dengan alasan kemanusiaan.

Dia menambahkan penangguhan penahanan ketiga tersangka juga merupakan subjektivitas penyidik. Mereka dinilai tidak akan melarikan diri ataumenghilangkan barang bukti. Maka dari itu penangguhan penahanan di-acc, disetujui oleh penyidik.

Penghentian kasus dilakukan usai adanya perdamaian antara Walikota Padang panjang selaku penanggung jawab inventaris daerah dengan pelaku perusakan dan pihak pelapor, melalui Restorative Justice (RJ) di Mapolres Padang Panjang, Selasa (04/4/2023).

“Setelah rangkaian penyidikan dilakukan, kami telah menetapkan tersangka dan memanggil pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini. Ahamdulillah, hari ini telah ada kata sepakat dari Pemerintah Kota Padang Panjang dengan pelaku untuk berdamai dan pihak pelapor telah mencabut laporannya,” ujar Istiklal.

Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang Sonny Budaya Putra juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolres Padang Panjang yang telah memfasilitasi terkait penyelesaian kasus perusakan mobil dinas tersebut.

“Ini juga menjadi pelajaran bagi kami, untuk lebih hati-hati lagi dalam mengurus inventaris daerah. Apalagi, perhatian masyarakat sangat tinggi terkait penggunaan kendaraan dinas dan inventaris daerah lainnya, bukan hanya di Dinas Satpol PP dan Damkar tetapi juga di OPD lainnya,” kata Sekdako.

Sonny juga menjamin untuk seluruh biaya perbaikan kendaraan mobil dinas BA 35 N tersebut sepenuhnya akan ditanggung oleh pelaku dan tidak akan menggunakan anggaran daerah.

“Saya juga sudah sampaikan ini kepada BPK dan Sekretaris Dinas Satpol PP Damkar, jangan coba-coba memasukkan biaya perbaikan mobil tersebut ke dalam anggaran pemeliharaan kendaraan dinas Satpol PP dan Damkar,” tegas Sonny.

Disamping itu, mantan Kasatpol PP dan Damkar Alber Dwitra menyampaikan ungkapan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Padang Panjang dan Sumatera Barat, atas kejadian perusakan mobil dinas BA 35 N tersebut.

“Kami mengakui, perbuatan kami itu salah dan akan menjadi pelajaran yang berharga bagi kami. Kedepannya, tentu akan lebih berhati-hati lagi dalam mengemban amanah yang diberikan kepada kami,” katanya dengan mata berkaca-kaca.

Disisi lain, Joni Hermanto selaku pelapor dalam kasus tersebut menyampaikan, banyak pertimbangan yang mendasarinya dalam mencabut laporan tersebut. Apalagi, pelaku dan korban telah sepakat berdamai, sehingga kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Penandatangan surat kesepakatan bersama antara pelaku, pihak Pemko Padang Panjang dan pelapor, turut disaksikan oleh Bagian Hukum Sekdako Padang Panjang, perwakilan masyarakat serta pihak keluarga pelaku.

***

Klik Disini Untuk Bergabung Bersama Fanpage SUMBARTODAYNEWS Agar Tidak Ketinggalan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional.

 

Klik Disini Untuk Mengikuti Grup SUMBARTODAYNEWS Untuk Selalu Update Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

 

Klik Disini Untuk Mengikuti Twitter SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

***

Tinggalkan Balasan