Kebijakan Pemberlakuan Jam Kerja Masuk 06.30 Mulai Dikeluhkan ASN Pasaman Barat
Pasaman Barat, Sumbartodaynews – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat berlakukan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Pasaman Barat Nomor 01 Tahun 2023 tentang perubahan jam kerja ASN yang awalnya pukul 07.30 menjadi pukul 06.30 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
Namun belum genap 1 Bulan, sebagian besar ASN mengeluh semenjak diberlakukannya edaran Bupati Pasaman Barat tersebut.
Keluhan itu berasal dari ASN yang sudah berkeluarga yang sama-sama bekerja di Pemkab dengan instansi berbeda namun harus masuk untuk bekerja di jam yang sama.
Bagi mereka yang telah berkeluarga tentu waktu tersebut justru akan merepotkan mereka, dimana mereka harus menyiapkan segala sesuatunya untuk keperluan keluarga sebelum masuk kantor.
Salah satu contoh yakni seorang isteri yang harus bangun lebih awal untuk bergiat menyiapkan segala keperluan, mengurus anak untuk persiapan ke sekolah, mulai dari kebutuhan makan, pakaian hingga harus mengantar anaknya lebih pagi dari waktu sebelumnya, karena khawatir akan terlambat masuk kantor atau bekerja.
“Merepotkan memang karena jam masuk disekolah lebih lambat dari jam masuk kantor, sehingga anak harus diantar lebih awal tapi mau gimana lagi kita harus taat aturan yang berlaku” ujar seorang ASN yang tidak mau disebutkan namanya.
Hal yang sama dikeluhkan ASN yang domisilinya jauh dari pusat Kabupaten, sehingga untuk sampai ke Kabupaten harus menempuh jarak sekitar 40 km kurang lebih dalam kurung waktu 1 jam perjalanan, biasanya berangkat pukul 06. 30 dari rumah dan sekarang harus berangkat pukul 05.30, bahkan ada juga yang mencari kos-kosan serta ada yang numpang tinggal di rumah famili yang rumahnya tidak terlalu jauh dari tempat dimana mereka bekerja.
Bahkan ada sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rela datang lebih awal ke kantor hanya untuk mengambil absen, kemudian kembali lagi kerumah untuk persiapan anak yang akan pergi sekolah karena lokasinya jauh dari kantor tempat dimana orangtuanya bekerja.
(*)