Kendaraan Dinas Pemkot Padang Panjang Diduga Sengaja Dirusak? Ketua DPD LSM Penjara Sumbar Berharap Polres Setempat Segera Usut Tuntas Pelaku
Padang Panjang, Sumbartodaynews – Kendaraan plat merah dengan no BA 35 N milik Pemerintah Kota Padang Panjang viral, diduga sengaja dirusak. Berdasarkan video yang beredar dugaan perusakan kendaraan Dinas tersebut disaksikan oleh beberapa orang oknum onggota Sat Pol PP. Minggu (19/02/2023).
Menanggapi hal itu, Yondri Tanjung selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM PENJARA) Sumatera Barat, angkat bicara. Yondri menyebutkan bahwa peristiwa ini merupakan hal yang sangat memalukan yang dilakukan oleh oknum pejabat, bukan hanya membuat malu dirinya sendiri tetapi juga membuat malu pemerintah setempat serta pemerintah Propinsi Sumatera Barat. Kendaraan dinas yang diperoleh hendaknya dijaga dan digunakan sebagaimana mestinya. Peristiwa ini merupakan cerminan moral yang rusak dan tidak pantas dipertontonkan oleh oknum pejabat kepada masyarakat luas.
“DPD LSM Penjara Sumbar akan kawal kasus dugaan perusakan kendaraan Dinas ini sampai tuntas. Jangan sampai nantinya seolah terkesan hukum tumpul keatas dan runcing kebawah, ketika yang melakukan perusakan masyarakat biasa hukum ditegakkan dan ketika yang merusak oknum pejabat atau mereka yang berkuasa seolah hukum tidak menyentuh mereka. Kita yakin hukum itu tegak sebagaimana mestinya dan Polri yang presisi merupakan harga mati untuk diwujudkan ditubuh institusi kepolisian,” tegas Yondri.
Saat dihubungi via telpon penasehat hukum DPD LSM Penjara Sumbar, Syafri Yunaldi, SH menyebutkan bahwa dugaan perusakan sebagaimana vidio yang beredar itu diatur dalam Pasal 401 ayat (1) KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya milik orang lain, diancam dengan pidana paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Atau sejumlah empat juta lima ratus ribu rupiah sesuai dengan Perma 2/2012.
Syafri menambahkan, jika dalam proses penyelidikan kasus ini tidak terkecuali ada pihak lain yang diduga melakukan, menyuruh, turut serta melakukan, memberikan janji dan dengan jabatan memerintahkan melakukan perusakan, lebih lanjut sangat tegas dan jelas disebut dalam Pasal 55-56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pungkas Syafri.
Anasril