Ketahuan Nonton Video Porno, Ayah Rudapaksa Anak Tiri

Ketahuan Nonton Video Porno, Ayah Rudapaksa Anak Tiri

Sumbartodaynews – Entah setan apa yang merasuki US, pasalnya pria 48 tahun itu dengan tega memperkosa anak  tirinya yang masih duduk dibangku SMA hingga berulang kali dirumahnya saat istrinya sudah tertidur.

Aksi kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur ini terjadi di kecamatan Sukanagara, kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Peristiwa berawal saat korban dipergoki tersangka menonton video porno di ponsel milik pelaku.

Bukannya memberi nasehat, sang ayah malah memaksa anak tirinya itu untuk berhubungan badan.

“Kasus pemerkosaan itu berawal ketika korban yang masih duduk di bangku SMA kepergok tengah menonton video porno oleh tersangka US yang tidak lain merupakan ayah tirinya,” kata Kapolsek Sukanagara AKP Tio.

Baca Juga  Banyak Yang Tidak Paham, Berikut Hukum Menyikat Gigi Saat Berpuasa

Merasa aman, beberapa hari kemudian US kembali memperkosa anak tirinya. Dia memanfaatkan situasi rumah yang sepi setelah istrinya tertidur pada malam hari. Saat itu US menyelinap kedalam kamar korban dan langsung melancarkan aksinya.

“Malam hari saat istrinya sudah tertidur, tersangka menyelinap ke kamar korban dan melepas pakaian korban yang kemudian dipaksa melayani nafsu bejatnya,” ungkap Tio.

Korban tidak berdaya dibawah ancaman tersangka, hingga aksi tersebut terjadi berulang kali.

Perbuatan pelaku terungkap saat korban memberanikan diri menceritakan peristiwa buruk yang dialaminya kepada ibunya yang langsung membuat laporan ke polsek Sukanagara. Menerima laporan itu, polisi bergerak cepat mengamankan tersangka, ucap Tio.

Karena pelaku merupakan keluarga dekat korban, maka hukuman yang diterima bisa lebih berat satu per tiga kali dari yang ditetapkan, ujar Tio menjelaskan.

Baca Juga  Kecepatan Internet Indonesia Peringkat Terakhir di Asia Tenggara

Atas perbuatannya tersangka dijerat UU nomor 17 tahun 2006 pasal 81 ayat 1 dan 3 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara.

(*)

***

Ayo Bergabung Bersama Fanpage SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional.

Ikuti Grup SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

Ikuti Juga Twitter SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

***

Bagikan

Tinggalkan Balasan