KPK Ungkap 6 Tersangka Korupsi Bansos, 3 Diantaranya Ditahan
Jakarta, sumbartodaynews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dalam mengungkap kasus korupsi yang terkait dengan dana bantuan sosial beras untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2020. KPK baru-baru ini mengumumkan bahwa enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan dari keenam tersangka tersebut, tiga diantaranya telah ditahan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan dalam konferensi pers, “Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka IW, Tersangka RR dan Tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 23 Agustus 2023 s/d 11 September 2023 di Rutan KPK.”
Keenam tersangka yang telah ditetapkan adalah:
- Muhammad Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018 hingga 2021.
- Budi Susanto, mantan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018 hingga 2021.
- April Churniawan, Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018 hingga 2021.
- Ivo Wongkaren, Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT PTP (Primalayan Teknologi Persada).
- Roni Ramdani, Tim Penasihat PT PTP (Primalayan Teknologi Persada).
- Richard Cahyanto, General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, sekaligus Direktur PT Envio Global Persada.
Selain dugaan merugikan keuangan negara, kasus korupsi bantuan sosial ini juga mencuatkan tuduhan pengayaan pribadi oleh tiga dari enam tersangka tersebut. Alexander Marwata menyebut bahwa Ivo, Roni, dan Richard diduga memperkaya diri sebesar Rp 18,8 miliar dari penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat dan Program Keluarga Harapan di Kementerian Sosial.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan mengungkap kebenaran demi menjaga integritas serta menjalankan fungsi lembaga antikorupsi dengan baik.
(*)
Klik Disini Untuk Bergabung Bersama Fanpage SUMBARTODAYNEWS Agar Tidak Ketinggalan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional.
Klik Disini Untuk Mengikuti Grup SUMBARTODAYNEWS Untuk Selalu Update Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional
Klik Disini Untuk Mengikuti Twitter SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional