KPK Ungkap Modus Korupsi Bantuan Sosial Beras: Kerugian Negara Rp 127,5 Miliar

0

KPK Ungkap Modus Korupsi Bantuan Sosial Beras

Jakarta, sumbartodaynewsKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap modus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 127,5 miliar terkait dengan bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial pada Tahun Anggaran 2020.

Dalam pengungkapan ini, KPK berhasil menetapkan 6 tersangka, di antaranya adalah mantan Direktur Transjakarta, M. Kuncoro Wibowo. “Enam tersangka ditetapkan oleh KPK,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantor KPK Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Kuncoro Wibowo diduga terlibat dalam kasus ini saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) pada periode 2018-2021. Selain Kuncoro, KPK juga menetapkan mantan Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; Direktur PT Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP, sekaligus Direktur PT Envio Global Persada, Richard Cahyanto.

Baca Juga  Tiga Tersangka Curanmor Diringkus Sat reskrim Tanah Datar, Jelas Iptu Andre

KPK mengungkap bahwa PT BGR adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang jasa logistik dengan memiliki 20 kantor cabang di seluruh Indonesia. Pada Agustus 2020, Kementerian Sosial mengirim surat kepada PT BGR untuk melakukan audiensi terkait rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras (BSB) di Kemensos.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan PT BGR, Budi Susanto, mempresentasikan kesiapan perusahaan untuk mendistribusikan bantuan sosial beras di 19 Provinsi di Indonesia. Budi kemudian memerintahkan April Churniawan untuk mencari rekanan yang akan menjadi konsultan pendamping.

Terdapat indikasi bahwa Ivo dan Roni memasukkan penawaran harga melalui PT Damon Indonesia Berkah Persero yang langsung disetujui oleh Budi Susanto. Kemudian, Kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi ditetapkan.

Kemudian, Kementerian Sosial memilih PT BGR sebagai distributor bantuan sosial beras dalam rangka penanganan Covid-19 dengan nilai kontrak sekitar Rp 326 miliar. Kuncoro Wibowo menandatangani kontrak tersebut atas nama PT BGR. Namun, tanpa sepengetahuan Kuncoro, April dan Budi Susanto diduga secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard Cahyanto untuk menggantikan peran PT DIB Persero.

Baca Juga  Lagi, Tim Tarantula Polres Tanah Datar Kembali Grebek Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkap bahwa para tersangka ini diduga telah merencanakan dan melaksanakan aksi korupsi ini dengan berbagai tindakan yang merugikan negara. Mereka juga diduga mengatur dokumen-dokumen untuk memuluskan tindakan tersebut.

Para tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 127,5 miliar. Selain itu, mereka juga diduga melakukan penggelapan dana dan pengayaan pribadi. KPK telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni Ivo, Roni, dan Richard untuk kepentingan penyidikan.

KPK berkomitmen untuk mengungkap fakta dan memerangi korupsi dalam upaya menjaga keadilan dan integritas dalam pengelolaan dana bantuan sosial untuk masyarakat yang membutuhkan. Penanganan kasus ini menjadi salah satu langkah dalam memastikan penggunaan dana negara yang transparan dan sesuai dengan tujuan yang sebenarnya.

Baca Juga  Tiga Tersangka Curanmor Diringkus Sat reskrim Tanah Datar, Jelas Iptu Andre

(*)

Klik Disini Untuk Bergabung Bersama Fanpage SUMBARTODAYNEWS Agar Tidak Ketinggalan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional.

Klik Disini Untuk Mengikuti Grup SUMBARTODAYNEWS Untuk Selalu Update Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

Klik Disini Untuk Mengikuti Twitter SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

Bagikan

Tinggalkan Balasan