KPU Pasaman Barat, dan PPS Nagari Ranah Malintang Diduga Kuat Kangkangi Kode Etik Pemilu
Pasaman Barat, Sumbartodaynews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat beserta Panitia Pemungutan Suara (PPS) Nagari Ranah Malintang, Kecamatan Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat diduga lakukan pelanggaran kode etik dengan memberhentikan secara sepihak seorang staf PPS tanpa adanya surat peringatan (SP) serta verifikasi dan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan kode etik pemilu pasal 101 huruf A dan B yang mengatur bahwa :
- KPU Kabupaten / Kota menangani dugaan pelanggaran-pelanggaran kode etik, kode prilaku, sumpah / janji dan pakta integritas yang di lakukan oleh PPK, PPS, dan atau KPPS
- KPU kabupaten / kota melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada anggota PPK, PPS, dan KPPS, dan atau pihak terkait paling lama satu hari setelah rapat pleno.
Jelas aturan tersebut telah dikangkangi oleh KPU Kabupaten Pasaman Barat dan PPS Nagari Ranah Malintang yang sudah memberhentikan staf PPS tanpa melaksanakan rapat pleno dan verifikasi maupun klarifikasi.
Pemerintahan Nagari Ranah Malintang ikut dalam penerbitan surat permohonan pemberhentian dengan nomor 140/15/WN-RM-2023 tanpa memastikan apakah PPS Nagari Ranah Malintang sudah melakukan sidang pleno atau tidak, menurut saya ini adalah bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah Nagari, ucap Reski Indah yang menjadi korban dalam kasus ini.
Reski Indah sangat menyayangkan sikap keliru yang di lakukan oleh PPS Nagari Ranah Malintang dan KPU Kabupaten Pasaman Barat. Dia berharap KPU Kabupaten Pasaman Barat dapat mengembalikannya sebagai staf di PPS Nagari Ranah Malintang, dan kepada Bupati Pasaman Barat agar dapat menegur pemerintah Nagari agar tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan hingga merugikan masyarakat.
Ditempat terpisah Sekjen KPU Pasaman Barat Zal Aidi saat ditemui Sumbartodaynews.com mengatakan mengenai persoalan tersebut bukanlah wewenang KPU melainkan wewenang Nagari. Dia mengatakan pihaknya hanya membalas surat yang dilayangkan pemerintah Nagari Ranah Malintang kepada KPU.
Sementara itu Sekretaris Nagari Ranah Malintang Zurmiati membenarkan jika Reski Indah sudah di berhentikan. Kepada Sumbartodaynews.com Zurmiati menjelaskan yang bersangkutan di berhentikan setelah diberi peringatan secara lisan sebanyak 2x oleh Walinagari.
Faisal