Kronologi Mahasiswi Diperkosa Penjual Pentol

0

Kronologi Mahasiswi Diperkosa Penjual Pentol

Sumbartodaynews – Afif Nur Susetyo (23), seorang penjual pentol keliling ditangkap Sat Reskrim Polres Ngawi setelah memperkosa seorang mahasiswi di taman sekitar Terminal Kertonegoro, Ngawi, Jawa Timur.

Dikutip dari detikjatim, Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera menuturkan, bermula dari perkenalan korban dengan pelaku melalui aplikasi Tantan. Mereka saling mengenal melalui aplikasi tersebut sejak bulan Juni yang lalu, kemudian komunikasi berlanjut melalui Whatsapp dan membuat janji untuk bertemu pada Selasa, 25 Oktober 2022.

“Pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi Tantan pada Juni 2022 hingga komunikasi berlanjut via WhatsApp,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10).

Pada hari yang sudah ditentukan, pelaku menjemput korban ke kos lalu mengajak korban jalan-jalan di sekitar alun-alun Kota Madiun.

“Tanggal 25 Oktober 2022, korban dijemput pelaku ke kos-nya di Kota Madiun lalu diajak jalan-jalan ke alun-alun Kota. Setelah itu korban diajak oleh pelaku ke taman Terminal Kertonegoro Ngawi hingga pukul 20.00 WIB yang saat itu hujan,” kata Dwiasi menjelaskan.

Disebabkan hujan pelaku dan korban berteduh, setelah itu pelaku mengajak korban untuk bersetubuh, jelas korban menolak ajakan itu. Tidak terima mendapat penolakan pelaku marah lalu menampar korban yang dilanjutkan dengan pemerkosaan.

Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono menambahkan, usai menampar pelaku langsung memperkosa korban. Setelah melakukan aksi bejatnya pelaku lantas meninggalkan korban begitu saja. Korban yang tidak terima dengan perlakuan tersebut langsung melapor ke Polres Ngawi dan tidak butuh waktu lama pelaku berhasil diamankan.

“Setelah diperkosa korban ditinggal pergi oleh pelaku, kemudian korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Ngawi dan pelaku ditangkap pada Rabu (26/10),” terang Agung.

Saat ini pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual pentol keliling itu masih menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 285 dan 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Pelaku sudah kami tahan, atas perbuatannya pelaku diancam jeratan Pasal 285 dan 365 ayat 1 KUHP dengan hukuman sembilan tahun penjara,” ungkap Agung.

(*)

Ayo bergabung di Grup SUMBARTODAYNEWS untuk mendapatkan informasi terbaru.

Bagikan

Tinggalkan Balasan