Larikan Gadis Dibawah Umur Seorang Pemuda Digelandang Polisi

0

larikan gadis dibawah umur

Sumbartodaynews – RR pemuda 24 tahun ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sawahlunto atas tuduhan melarikan seorang gadis di bawah umur berinisial Y. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sawahlunto, AKP RJ Agung Pratomo, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan orang tua Y pada tanggal 29 Agustus 2023.

Menurut AKP Agung, orang tua korban melaporkan bahwa putri mereka, yang masih di bawah umur, telah diculik oleh RR pada Minggu (27/8/2023). Menindaki laporan ini kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga diketahui RR berada di salah satu perusahaan tambang batu bara di Dusun Sukajadi Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.

Tanpa menunda waktu petugas Satreskrim Polres Sawahlunto segera bertolak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengamanan. Saat diamankan terungkap jika RR dan Y ternyata tinggal di salah satu rumah kontrakan di daerah tersebut.

Menurut AKP Agung, “Pelaku berhasil diamankan saat bersama korban di rumah kontrakan pada Selasa (5/9) sekitar pukul 14.00 WIB.”

Saat diinterogasi, RR mengakui perbuatannya. RR kemudian dibawa ke Polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sawahlunto menambahkan, “Tersangka akan dikenakan Pasal Perlindungan Anak UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana dalam Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”

(*)

Klik Disini Untuk Bergabung Bersama Fanpage SUMBARTODAYNEWS Agar Tidak Ketinggalan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional.

Klik Disini Untuk Mengikuti Grup SUMBARTODAYNEWS Untuk Selalu Update Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

Bagikan

Tinggalkan Balasan