Mahasiswa Hukum UIN Mahmud Yunus Batusangkar Menjawab : Apa Sanksi Hukum Bagi Pelaku Penipuan Jual Beli Online?
BUKITTINGGI, SUMBAR TODAYNEWS- Perlu kita ketahui bahwa jual beli online merupakan kegiatan jual beli yang dilakukan melalui jaringan internet, sehingga tidak terikat pada tempat dan waktu tertentu. Di era digital yang semakin maju, jual beli online telah menjadi fenomena yang sangat populer. Namun, bersama dengan kemudahan yang ditawarkannya, jual beli online juga membawa sejumlah masalah yang perlu diatasi. Berikut adalah beberapa tantangan dan jawaban terkait jual beli online dari sudut pandang mahasiswa hukum.
Tantangan Jual Beli Online :
- Keabsahan Transaksi :
Transaksi jual beli online sering kali tidak memiliki keabsahan yang jelas, terutama jika tidak ada dokumen yang sah yang mendukung transaksi tersebut.
Untuk memastikan keabsahan transaksi, penting untuk menggunakan platform jual beli online yang terpercaya dan memiliki sistem keamanan yang baik. Selain itu, menggunakan metode pembayaran yang aman seperti PayPal atau transfer bank juga dapat membantu - Perlindungan Konsumen :
Konsumen sering kali dirugikan dalam transaksi jual beli online karena tidak adanya perlindungan hukum yang efektif.
Perlindungan konsumen dalam jual beli online dapat ditingkatkan dengan adanya undang-undang yang lebih ketat mengenai transaksi online. Selain itu, konsumen juga harus lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan memilih penjual yang terpercaya - Penipuan dan Kebohongan :
Penipuan dan konflik dalam jual beli online adalah masalah yang serius dan perlu diatasi.
Untuk menghindari penipuan, konsumen harus lebih berhati-hati dalam memilih penjual dan memeriksa ulasan dari pengguna lain. Selain itu, menggunakan platform jual beli online yang memiliki sistem keamanan yang baik juga dapat membantu.
Di Indonesia telah di berlakukannya UU terkait jual beli online inì ;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-undang ini memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dalam melakukan transaksi, termasuk transaksi online. Pasal 4 sampai dengan Pasal 18 UUPK mengatur tentang pengaturan dan pelaksanaan jual-beli online, serta memberikan hak-hak konsumen dan tindakan hukum yang dapat diambil jika konsumen dirugikan.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: Undang-undang ini mengatur tentang keberadaan kontrak elektronik dan memberikan kedudukan sama dengan kontrak jual beli secara konvensional. Pasal 18 (1) UU ITE mengakui keberadaan kontrak elektronik dan memberikan hak bagi konsumen untuk menuntut pelaku usaha jika muncul persengketaan akibat transaksi elektronik.
Pelanggaran undang-undang jual beli online di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan beberapa pasal undang-undang. Pasal 28 ayat (1) UU ITE : Penipuan online dapat dikenai sanksi pidana dengan pasal ini. Pelaku penipuan online dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
- Pasal 45 ayat (2) UU ITE : Tindak pidana kejahatan online juga dapat dikenakan sanksi pidana dengan menggunakan pasal ini.
- Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 : Pelanggaran terhadap hak-hak konsumen dalam jual beli online, seperti penipuan atau penjualan barang tiruan, dapat dikenakan sanksi yang meliputi hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi. Dengan demikian, pelanggaran undang-undang jual beli online dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi lainnya terkait perlindungan konsumen.
Pandangan masyarakat mengenai jual beli online sangat beragam, tetapi umumnya mereka mengakui kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan, serta membutuhkan pemahaman yang lebih baik tentang aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, permasalahan jual beli online perlu perharian dari kita semua dan pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah yang ada. Dengan adanya perlindungan hukum yang efektif dan kesadaran masyarakat yang lebih tinggi, jual beli online dapat menjadi sarana yang lebih aman dan efektif bagi masyarakat.
Penulis : Indah Sri Rezeki ( Fakultas Syariah UIN Mahmud Yunus Batusangkar)