Mahasiswa Hukum UIN Mahmud Yunus Batusangkar Menjawab : Apa Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Plagiat?
BUKITTINGGI, SUMBAR TODAYNEWS- Negara telah memberikan perlindungan terhadap suatu karya seseorang yang dikenal dengan hak cipta. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerimaan hak untuk menggunakan untuk memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 Ayat 1 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta). Yang dimaksud dengan hak eksklusif ialah bahwa tidak ada orang lain yang boleh melakukan itu kecuali dengan izin pencipta. Adapun undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta menyebutkan bahwa yang termasuk dalam karya ciptaan yang bisa dikenakan pelanggaran adalah :
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan atau layout karya tulis yang diterbitkan dan karya tulis lainnya.
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu atau musik dengan atau tanpa judul teks
- Drama atau drama musikal dari koreografi, pewayangan dan pantomim
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan
- Arsitektur
- Peta
- Seni Batik
- Fotografi
- Sinematografi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Karya tulis seperti jurnal dan lain-lain merupakan salah satu bentuk dari ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan yang dapat dilindungi hak ciptanya dari plagiarisme. Pasal 10 ayat 3 Permendikbudristek 39/21 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan plagiat adalah:
- Mengambil sebagian atau seluruh karya milik orang lain tanpa menyebut sumber secara tepat
- Menulis ulang tanpa menggunakan bahasa sendiri sebagian atau seluruh karya milik orang lain walaupun menyebut sumber
- Mengambil sebagian atau seluruh karya atau gagasan milik sendiri yang telah diterbitkan tanpa menyebut secara tepat sumbernya.
Adapun sanksi bagi orang yang plagiarisme terhadap hasil karya orang lain adalah pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal satu Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), merujuk pada pasal 113 Undang-undang Nomor 28 tahun 2014. Kemudian dalam pasal 70 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sanksi bagi pelaku plagiarisme diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Jadi dapat disimpulkan bahwa seseorang yang melakukan plagiarisme terhadap hasil karya tulis orang lain dapat dikenakan sanksi karena telah melanggar hak cipta seseorang. Untuk melindungi hak cipta seseorang suatu karya dapat didaftarkan ke kantor hak cipta DJKI Kemenkumham agar pencipta mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan apabila terjadi sengketa.
Penulis : Rahma Feni (Mahasiswa Fakultas Syari’ah UIN Mahmud Yunus Batusangkar)