Mahasiswa Hukum UIN Mahmud Yunus Batusangkar menjawab : Bagaimana hukum bagi orang yang melakukan penipuan secara online?

BUKITTINGGI, SUMBAR TODAYNEWS-Perkembangan teknologi yang berkembang saat ini, baik itu di kalangan anak-anak maupun orang tua, dan maraknya terjadi penipuan secara online saat ini menyebabkan dampak yang sangat buruk salah satu contoh yaitu penipuan dengan iming-iming yang beragam melalui via telvon ataupun lewat cet WA seperti dorprise dari BRI ataupun Giveaway yang mengatas namakan artis terkenal, dimana korban harus mengirimkan uang dahulu supaya hadiah tersebut dapat dicairkan.
Dalam hal semacam ini banyak orang yang ditipu terutama masyarakat yang kurang paham dengan perkembangan teknologi saat ini, ini dapat menguntungkan bagi orang yang menipu tersebut dan menyebabkan kerugian bagi orang lain. Maka pelaku tersebut telah melangar hukum berdasarkan:
- Pasal 378 KUHP, bagi sesorang yang melakukan penipuan atau yang dapat merugikan orang lain, yang mengatasnamakan orang lain dengan menggunakan nama palsu, menipu, karna kebohongan yang mengerahkan org untuk menyerahkan benda atau uang, maka ia akan dipidana paling lama 4 tahun penjara.
- UU No. 11 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronim dan diubah dengan UU No. 19 tahun 2019 kemudian disebut dengan UU ITE.
- Dijelaskan lebih spesifik mengenai penipuan, tentang larangan yang mengakibatkan kerugian konsumen dijelaskan dalam pasal 28 ayat (1), yang melanggar pasal ini maka akan di pidana penjara paling lama 6 Tahun dan di denda sebesar Rp 1 milyar.
Penyalahgunaan teknologi atau alat komunikasi berupak panggilan atau pesan yang bersifat menganggu juga dapat dikatakan kedalam penipuan.Dalam hal ini ketika kita mengalami hal seperti ini dapat langsung kita laporkan kasus tersebut kepada kantor polisi melalui SPKT, pelaporan bertujuan untuk menindak lanjuti ketika kita merasa hak kita telah diganggu dan telah dirugikan oleh orang tersebut.Tidak dapat dipungkiri pula ketika telah ada Hukum yang mengatur tentang larangan penipuan ini masih banyak masyarakat yang masih terpengaruh oleh iming-iming penipu tersebut.
Dengan berkembangnya teknologi saat ini kita sebagai pengguna teknologi tentunya harus berhati-hati lagi dalam mengunakannya agar terhindar dari penipuan online dan hal-hal yang tidak diinginkan. Walaupun sudah ada hukum yang mengatur tentang penipuan online tersebut tidak membuat oknum-oknum tertentu untuk tidak melakukan hal tersebut karna selagi ada kesempatan pasti akan di lakukan oleh orang tersebut yang menyalahgunakan alat komunikasi saat ini. Penipun biasanya sering dilakukan oleh orang tersebut melalui telfon langsung, SMS, WA, Ig dan lain sebagainya nya.
Penulis : Rahmi Nur Azizah (Mahasiswa Fakultas Syari’ah UIN Mahmud Yunus Batusangkar)