Mahasiswa Hukum UIN Mahmud Yunus Batusangkar Menjawab : Bagaimana Perlindungan Hukum Korban Penggusuran Tanah?

BUKITTINGGI, SUMBAR TODAYNEWS- Pembangunan kawasan khususnya di perkotaan umumnya terkonsentrasikan pada pembangunan fisik dan normalisasi fungsi lahan. Atas dasar kebutuhan tersebut maka pemerintah setempat mengambil alih tanah-tanah. Pada dasarnya berbagai instrumen hukum nasional telah memberikan perlindungan maupun kehormatan atas hak-hak dasar manusia, termasuk perlindungan bagi keberlanjutan hak atas tempat tinggal.
Berbagai instrumen hukum nasional telah memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia termasuk perlindungan bagi keberlanjutan hak atas tempat tinggal yang layak bagi kemanusiaan. Dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan juga telah dijamin perlindungannya di dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 2/2012 Tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Negara wajib menghindari berbagai tindakan pengabaian terhadap esksistensi hak-hak dasar manusia sebagai ciptaan dari tuhan, yang mana hak tersebut juga telah dijamin perlindungannya di dalam konstitusi UUD 1945 amandemen ke dua serta di dalam beberapa instrument hukum nasional di bidang hak asasi manusia yakni UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi International Covenan on Economic Social & Cultural Rights di dalam Pasal 11 ayat (1) tentang jaminan tempat tinggal yang layak bagi kemanusiaan serta komentar Umum Tentang Perlindungan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob).
Pelaksanaan pengusuran untuk pengadaan tanah bagi pembangunan pada beberapa kasus kerap menimbulkan prilaku negara yang mengabaikan kewajibannya agar dapat menjamin perlindungan hak-hak dasar manusia dan menjamin keberlangsungan hidup melalui penyediaan tempat tinggal penganti yang layak dan meminimalisir pengunaan cara-cara kekerasan.
Di dalam Pasal 11 ayat (1) Komentar Umum Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ekosob) mengatur bahwa pelaksanaan pengusuran/atau pemindahan orang haruslah memperhatikan syarat-syarat berikut :
- Harus adanya informasi yang jelas dan lengkap berikut alternatif-alternatif tempat tinggal yang akan disiapkan;
- Pemindahan orang harus dijamin oleh hukum dan sejalan dengan perjanjian-perjanjian bahwa semua sumber daya dan pemulihan akan disediakan bagi pihak-pihak yang terdampak;
- Adanya ruang negosiasi-negosiasi dan mencegah penggunaan kekerasan. Syarat ini terkait erat dengan pelaksanaaan asas partisipatif di dalam good governance
- Adanya jaminan hak atas kompensasi yang layak dan masuk akal;
- Pemindahan orang tidak boleh menjadikan individu-individu tidak berumah dan rawan mengalami pelanggaran hak asasi manusia.
Jadi, apabila penggusuran yang dimaksud dilakukan untuk kepentingan pengadaan tanah untuk pembangunan, maka penggusuran tersebut harusnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (UU 2/2012). Yang mana pengadaan tanah merupakan kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk:
- uang;
- tanah pengganti;
- permukiman kembali;
- kepemilikan saham; atau
- bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Namun dalam hal ini tidak ada ketentuan pidana yang secara khusus diatur dalam UU 2/2012 yang dapat menjerat pemerintah jika tidak menaati ketentuan dalam UU 2/2012. Maka apabila penggusuran dilakukan tanpa ganti kerugian, maka dapat menggugat pemerintah secara perdata atas perbuatan melawan hukum.
Penulis : Trybuana Nugrah Illahi (Mahasiswa Fakultas Syari’ah UIN Mahmud Yunus Batusangkar)