MAHASISWA KKN-TMB C.19 TAHUN 2021 UNIVERSITAS BUNG HATTA MELAKUKAN SOSIALISASI SANKSI TERHADAP PENYEBARAN HOAX KEPADA MASYARAKAT KELURAHAN PARUPUK TABING

0

PADANG,Sumbartodaynews.com – Pada zaman modernisasi seperti saat sekarang ini, pengguna internet dapat berdampak positif dengan mudahnya mengakses informasi tanpa batas. Kemudahan yang ditawarkan juga berdampak negatif jika tidak bijak dalam penggunaan media sosial yang berisiko dapat menyebarkan berita hoax serta isu Sara.

Hoax dapat diartikan sebagai sebuah informasi yang belum pasti, karena pengertian informasi sendiri adalah kumpulan dari beberapa data yang bersifat pasti atau fakta. Dalam Bahasa Indonesia hoax disebut sebagai berita bohong. Hoax merupakan efek samping dari era keterbukaa, yang memiliki peluan untuk menciptakan perpecahan dan permusuhan karena dapat membuat masyarakat bingung akan sebuah kebenaran informasi.

Data dari laman web kominfo.go.id mengatakan ada 800.000 situs penyebaran hoax dan hate speech di Indonesia. Selain itu, menurut survey Mastel (2019) dari 1.116 responden yang menerima hoax lebih dari satu kali perhari sebanyak 14,7% , lalu 34,6% menerima hoax sebulan sekali. Media penyebaran hoax pada saat ini beragam, diantaranya aplikasi chat seperti WhatsApp, Line, Telegram sebanyak 62,80%, situs web sebanyak 34,90%, dan media sosial (Instagram, Facebook, Twitter) sebanyak 92,40%.

Di Indonesia sudah ada KUHP tentang fitnah dan hasut serta UU ITE Pasal 28 tentang penyebar berita bohong yang menyesatkan. Isi pasal tersebut mengatakan bahwa melarang “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Jika melanggar ketentuan tersebut, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Cara mengidentifikasi berita hoax adalah dengan hati-hati terhadap judul yang provokatif, kemudian cermati alamat situs, periksa faktanya, dan cek keaslian foto atau video yang tertera. Jika berita teridentifikasi hoax maka bisa melaporkan dengan cara mengambil screen capture disertai url link, lalu mengirimkan data ke aduankonten@mail.kominfo.go.id. Kiriman aduan segera diproses setelah melalui verifikasi dan kerahasiaan pelapor dijamin. Aduan konten dapat dilihat di laman web trustpositif.kominfo.go.id.

Sehubungan dengan hal tersebut, Mahasiswa KKN-TMB Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta mengangkatkan satu program kerja tentang Sosialisasi Sanksi Terhadap Penyebaran Hoax Kepada Masyarakat Kelurahan Parupuk Tabing yang berlokasi di Perkarangan Masjid RW 05 RT 07 Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah pada Rabu, 18 Agustus 2021 pukul 17.00-18.00 WIB.

Penyelenggaraan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang sanksi yang akan didapatkan jika melakukan penyebaran informasi yang bersifat bohong atau hoax. Selain itu diselenggarakannya kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman bagi masyarakat terkhususnya ibu-ibu rumah tangga yang menggunakan media sosial tentang pemanfaatan media sosial yang aman dan sehat dengan cara memilah-milah berita terlebih dahulu guna antisipasi dan mencegah penyebaran berita hoax. Sosialisasi ini juga diselingi dengan interaksi tanya jawab bersama ibu-ibu rumah tangga setempat terkait penyebaran berita hoax. Kegiatan di akhiri foto bersama Mahasiswa KKN dengan ibu-ibu yang menghadari kegiatan sosialisasi.

Taufiq Ikhsan Darlius

Tinggalkan Balasan