Mencuri Susu Untuk Bayi Ibu Ini Terancam 7 Tahun Penjara, Hotman Paris Siap Ganti Rugi

0

ibu-ibu mencuri susu

Sumbartodaynews.com – Dua orang ibu ditangkap personel polisi Polres Blitar karena di duga mencuri susu bayi. Dalam tangisnya kedua ibu mengaku terpaksa mencuri susu karena masalah tekanan ekonomi.

Diketahui kedua ibu tersebut berinisial MRS (55) dan YLT (29), warga kelurahan Kota Lama, kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kasus ini pun mendadak viral di media sosial hingga sampai ke telinga pengacara kondang Hotman Paris. Mewakili keduanya, Hotman Paris meminta maaf kepada pemilik toko dan bersedia membayar ganti rugi atas kerugian yang dialamai oleh pemilik toko.

“Dua Ibu-ibu ini salah, tapi maaf adalah obat dari semua kesalahan!! Atas nama dua Ibu-ibu ini Hotman minta maaf kepada pemilik toko atau supermarket! Maafkan mereka yang salah tapi sedang menderita kegetiran ekonomi! Bila perlu Hotman ganti rugi pemilik toko yang barangnya dicuri,” kata Hotman Paris di akun Instagramnya, Rabu (8/9).

Hotman Paris juga sedang berusaha mencari nomor kontak pemilik toko tersebut dan meminta Kapolres Blitar untuk memfasilitasi pertemuanya dengan pemilik toko.

“Ada yg tau nomor kontak pemilik toko?? Pak Kapolres tolong fasilitasi Hotman temu pemilik toko! Polres mana? Blitar???Pemilik toko tidak salah sebagai korban! Kita ramai-ramai minta maaf ke pemilik toko!” tegas Hotman Paris.

Sebelumnya diberitakan, kedua ibu-ibu ini dilaporkan mencuri di dua toko, yaitu Toko Rina dan Toko Ringgit. Dalam pencurian itu, mereka mengambil susu bayi, minyak bayi dan snack.

MRS mengaku suaminya saat ini lumpuh dan butuh bantuan, kemudian MRS datang ke Blitar bersama keponakannya YLT sambil membawa bayinya yang masih berusia tiga bulan.

“Saya nyari saudara suami yang lumpuh di Ngeni tapi gak ketemu sampai sekarang. Uang saku sudah habis. Gak tahu, pas belanja kok tiba-tiba kepikiran ambil susu buat anaknya ponakan saya,” kata MRS sambil menangis.

“Sebetulnya engga ingin, engga mau, mencuri,” kata MRS.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa dua kotak susu, puluhan minyak kayu putih dan telon beragam merek, puluhan snack, dua botol hand body dan parfum.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Tinggalkan Balasan