Sebelas Muda-Mudi Digrebek Satpol PP Dalam Kamar Kos
Pesisir Selatan, Sumbartodaynews.com – Sebelas muda-mudi digrebek Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) kabupaten Pesisir Selatan di sebuah tempat kos yang berada di Kanagarian Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, kabupaten Pesisir Selatan, Minggu (31/10).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Dongki Agung Pribumi mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas muda-mudi dalam salah satu kos-kosan di Kenagarian Painan Timur.
Menurut penuturan kepala desa, aktivitas mereka sudah terjadi kurang lebih dari satu bulan dan sudah sangat meresahkan,” jelasnya.
Menanggapi keresahan masyarakat, personil Satpol PP bertindak cepat dengan bergerak menuju lokasi yang dimaksud, sesampainya di lokasi memang benar, terdapat muda-mudi yang berkumpul dalam satu ruangan, totalnya ada dua buah kamar yang digunakan muda-mudi ini untuk berkumpul dan beraktivitas.
Saat penggeledahan pada kamar pertama didapati dua orang perempuan dan tiga orang laki-laki dengan kondisi lampu kamar di matikan. Selanjutnya kamar kedua didapati dua orang perempuan dan empat orang laki-laki dengan kondisi lampu kamar yang masih menyala.
Totalnya ada sebelas orang muda-mudi yang digrebek Satpol PP saat berada dalam kamar kos-kosan, terdiri dari tujuh laki-laki dan empat perempuan.
Perbuatan mereka telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27 ayat 4 yang mengatakan “Setiap orang atau atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila”.
Selanjutnya mereka kami bawa ke kantor satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan, kemudian kami akan memanggil orang tua dari yang bersangkutan.