MUI Sumatera Barat Tolak Penutupan Masjid Selama PPKM

0
MUI Sumatera Barat
Buya Gusrizal Gazar, Ketua MUI Sumatera Barat

Padang, Sumbartodaynews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat tidak menyetujui kebijakan pemerintah menutup masjid selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua MUI Sumatera Barat, Buya Gusrizal Gazahar, Datuak Palimo Basa dalam rapat yang dipimpin Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Rabu (7/7).

Rapat juga diikuti oleh empat kepala daerah yang terdampak kebijakan PPKM Mikro yaitu kota Padang, kota Bukittinggi, kota Padang Panjang, dan Kota Solok.

“MUI Sumatera Barat telah menyepakati bahwa langkah yang diambil pihak terkait sudah merupakan tuntunan yang diajarkan agama seperti physical distancing dan social distancing,” kata Buya Gusrizal.

Dirinya mengaku sedih saat mengetahui ada empat daerah yang terkena kebijakan PPKM Mikro akibat meningkatnya kasus di daerah tersebut. Dirinya berharapkan supaya peningkatan kasus covid19 tidak terjadi di daerah lain.

Kemudian terkait aturan pembatasan gerakan masyarakat, dengan niat memutus mata rantai penyebaran covid-19 pada prinsipnya dia setuju, namun ada hal yang menjadi pertanyaan umat dan MUI Sumatera Barat terkait pelarangan ibadah di daerah terdampak PPKM.

“Terutama kebijakan yang melarang kegiatan ibadah, sementara mal, pasar dan kafe tetap dibuka. Bahkan duduk di kafe misalnya jelas pergi berbicara dan tentu sangat berpotensi menularkan covid-19, sementara di masjid orang hanya diam dan itu cuma sebentar beribadah,” ungkap Buya Gusrizal tegas.

Menurut Buya Gusrizal, sudah tentu MUI Sumatera Barat tidak setuju sedikitpun dengan kebijakan yang melarang seseorang untuk beribadah. Dia menjelaskan bahwa beribadah di masa pandemi covid-19 merupakan bentuk ikhtiar agar segera terbebas dari kondisi buruk seperti sekarang.

Kalau tidak memohon bantuan kepada Allah tuhan yang segalanya , kepada siapa lagi kita akan meminta bantuan.

“Dengan meniadakan kegiatan ibadah di wilayah PPKM kita tidak setuju, dan kita tetap menyampaikan sesuai Perda AKB Sumbar, dan tetap dilaksanakan ibadah di masjid termasuk salat Idul Adha,” tegasnya.

Buya Gusrizal akan setuju jika penerapan protokol kesehatan yang diperketat di masjid-masjid. Bahkan kalau perlu diawasi oleh pihak terkait seperti Satpol-PP. Hal itu menurutnya tidak masalah dilakukan, daripada meniadakan ibadah di Masjid.

Pihaknya tidak akan mengeluarkan fatwa pelarangan ibadah di masjid, bahkan sebaliknya kalau perlu pihaknya akan mengeluarkan fatwa tetap melaksanakan ibadah di masjid selama masa PPKM Mikro, ucapnya tegas.

“MUI tetap berpedoman pada apa yang dia putuskan sebab pertanggung jawaban hanyalah kepada Allah SWT, saya tidak punya alasan membuat fatwa meniadakan pelaksanaan ibadah di Sumatra Barat,” tutupnya.

Evi Suandi / WY

Tinggalkan Balasan