Ngelabui Petugas Saat Terjaring Razia

0

Ngelabui Petugas Saat Terjaring Razia

Tangsel Sumbartodaynews – Polisi menciduk pemuda berinisial RMBF, 21, yang vidronya viral lantaran nekat melawan petugas saat terjaring razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebab, Pemuda itu mengaku sebagai keponakan dari Pejabat Kepolisian berpangkat Jenderal Bintang Dua, Rabu, 7 Juli 2021.

RMBF pun kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Sebab, dia tak menggunakan masker saat saat razia pada Senin, 5 Juli 2021.

Hal itu dikatakan Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin. RMBF ketika itu justru sempat melawan petugas dan mengaku sebagai keponakan dari Pejabat Kepolisian berangkat Jenderal.

“Yang berasangkutan melakukan penyanggahan atau perlawanan kepada petugas. Sehingga pada saat ini yang bersangkutan diamankan di Polres Tangsel,” tuturnya.

Namun ternyata setelah diselidiki lebih lanjut, sanggahan dan alasan RMBF tidaklah benar. Pengakuan itu hanyalah cara dirinya untuk melawan dan mengelabuhi petugas agar bebas dari hukuman.

“Hukum tidak pandang bulu dan harus ditegakkan. Setelah hasil pemeriksaan, memang tidak ada keterkaitan. Tidak ada memiliki saudara Jenderal, baik itu TNI atau Polri,” ungkapnya.

Akibat melanggar protokol kesehatan, pemuda yang saat itu mengenakan jaket loreng ini kini dijerat dengan Undang-undang No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

“Selain itu UU No. 6 tahun 2016 tentang kekarantinaan kesehatan serta pasal 216 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 1 tahun,” tegasnya.

Kapolres menjelaskan, langkah tegas itu dilakukan guna menciptakan kondisi yang aman dan nyaman guna menyelamatkan masyarakat dari incaran bahayanya wabah COVID-19.

“Semoga yang lain menjadi pelajaran bahwa kita betul-betul serius menangani COVID-19. Keselamatan masyarakat adalah yang paling utama,” pungkasnya.

Mc

Bagikan

Tinggalkan Balasan