Optimalisasi Restoratif Justice, Polres Agam Buat MOU Dengan LKAAM

0

Sumatra Barat, Sumbartodaynews.com – Optimalisasi Restoratif Justice, Polres Agam Buat MOU Dengan LKAAM.  Kepolisian Resor Agam Polda Sumatera Barat menggelar Fokus Group Discussion (FGD) di Aula Wibisono Polres Agam, Selasa (26/7/22).

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, S.I.K dengan dihadiri Bupati Agam DR. H. Andri Warman, Ketua LKAAM Kabupaten Agam Junaidi Dt Gampo Alam Nan Hitam, Sekda Kabupaten Agam Drs. Edi Busti, Walinagari Se Agam Barat, perwakilan niniak mamak, tokoh masyarakat dan unsur elemen terkait lainnya.

Fokus Group Discussion (FGD) yang digelar kali ini membahas tentang penegakan hukum yang berkeadilan dan penandatanganan maklumat bersama (MoU) antara Kepala Kepolisian Resor Agam dengan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Agam dalam mendukung proses penyelesaian perkara pidana secara Restoratif Justice.

Baca Juga  PUSKESMAS SITIUNG I TURUT SERTA DALAM RANGKAIAN KEGIATAN SAFARI RAMADHAN.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian menyebutkan, Restoratif Justice ini merupakan proses penyelesaian masalah ditingkat bawah yang dilakukan melalui musyawarah dan mufakat sebelum menempuh jalur hukum di pengadilan.

Menurutnya, Minangkabau khususnya di Kabupaten Agam selama ini terkenal dengan tradisi musyawarah dan mufakat.

Sebagai contoh, dalam kehidupan sehari – hari saja, orang Minangkabau selalu menempuh jalur musyawarah dan mufakat dalam mengambil suatu keputusan.

“Maka, sangat diharapkan permasalahan di tingkat nagari bisa diselesaikan melalui jalur Restoratif Justice, sehingga tidak berbuntut kepada jalur hukum,” katanya.

Sebab katanya, di setiap nagari ada pihak – pihak yang bisa memfasilitasi penyelesaian permasalahan itu seperti ninik mamak, alim ulama, Polri, TNI dan lainnya yang dapat bersinergi untuk menyelesaikan permasalahan anak nagari.

Baca Juga  Puskesmas Beringin Sakti Sosialisasi Penyakit Menular Tuberculosis.

Namun ia menekankan, ada beberapa permasalahan yang tidak bisa di Restoratif Justice diantaranya kasus – kasus besar seperti narkoba, makar, korupsi, pembunuhan dan kriminal lain yang masuk ke dalam kategori kejahatan terhadap negara.

“Berkaca pada pengalaman sebelumnya, banyak masalah kecil yang dilimpahkan ke Polri, sementara masih bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat di tingkat nagari,” sebutnya.

Ia yakin, sekecil apapun permasalahan di nagari apabila diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, situasi kamtibmas akan terjamin.

Bupati Agam, Dr H Andri Warman apresiasi kerjasama yang dijalin Polres Agam dengan LKAAM itu.

“Karena Polri dengan ninik mamak harus berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah anak nagari melalui Restoratif Justice ini,” sebutnya.

Dengan adanya MoU seperti ini, diharapkannya permasalahan anak kemenakan yang sifatnya ringan cukup diselesaikan ditingkat nagari saja dan tidak harus menempuh jalur hukum hingga ke pengadilan.

Baca Juga  Memasuki Bulan Suci Ramadhan Wartawan dan Diskominfo Dharmasraya Gelar Silaturahmi dan Makan Bersama.

“Jika bisa diselesaikan di nagari, kenapa harus menempuh jalur hukum,” katanya.

Namun terangnya, tentunya ada beberapa indikator permasalahan yang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat, dan yang harus dilimpahkan kepada pihak penegak hukum.

Givan/hms

Bagikan

Tinggalkan Balasan