PANWASLU KECAMATAN PASAMAN REKRUT PANWASLU KELURAHAN/DESA UNTUK PEMILU 2024

0

Panwaslu Kecamatan Pasaman Rekrut Panwaslu Kelurahan/Desa Untuk Pemilu 2024

PASBAR, Sumbartodaynews, –  Panwaslu Kecamatan Pasaman mulai membuka perekrutan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) Pemilu 2024.

Dalam rangka Pembentukan Panitia Pengawas Umum Kelurahan/Desa dalam pemilihan umum kecamatan Kabupaten Pasaman Barat. Berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022,  bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Nagara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan pendaftaran sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
  16. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Pasaman, dengan melampirkan:
  17. Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Pasaman ;
  18. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  19. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  20. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  21. Daftar Riwayat Hidup;
  22. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran;

Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih;

  1. Surat pernyataan yang memuat:

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;

2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*);

3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

4) Bersedia bekerja penuh waktu;

5) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

6) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

7) Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

  1. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pasaman
  2. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pasaman, yang beralamat di Jl. Bundaran simpang empat kecamatan Pasaman.
  3. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
  4. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 s.d 19 Januari 2023
  5. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh jurnalis Sumbartodaynews dari Ketua Panwaslu Kecamatan Pasaman Yulia Fitra, pendaftaran dan penerimaan berkas calon Anggota PKD dimulai pada 14 Januari 2023 sampai dengan 19 Januari 2023 mendatang.

Ia menuturkan, jumlah personel PKD yang direkrut oleh Panwaslu Kecamatan masing-masing berjumlah 1 orang setiap desa/kelurahan. Artinya, untuk Kecamatan Pasaman memerlukan sebanyak 16 personel PKD sesuai dengan jumlah desa/kelurahan di Kecamatan Pasaman

Dengan Rincian:

  1. PKD Nagari Lingkuang Aua
  2. PKD Nagari Lingkuang Aua Baru
  3. PKD Nagari Lingkuang Aua Koto Dalam
  4. PKD Nagari Lingkuang Aua Barat
  5. PKD Nagari Lingkuang Aua Timur
  6. PKD Nagari Lingkuang Aua bandarjo
  7. PKD Nagari Lingkuang Aua Ilia
  8. PKD Nagari Lingkuang Aua Jambak

      9.PKD Nagari Aua Kuniang

     10.PKD Nagari Pinaga Aua Kuniang

  1. PKD Nagari Suko Mananti Aua Kuniang
  2. PKD Nagari Lubuak Landur Aua Kuniang
  3. PKD Nagari lembah Binuang Aua Kuniang
  4. PKD Nagari Aia Gadang
  5. PKD Nagari Aia Gadang Timur
  6. PKD Nagari Aia Gadang Barat

Lebih lanjut, Yulia Fitra menuturkan, PKD memiliki tugas yang serupa dengan Bawaslu. Namun, hal yang menjadi pembeda berada pada cakupan wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

PKD sama seperti Bawaslu RI hingga Bawaslu Kabupaten/Kota. Namun PKD disesuaikan dengan wilayahnya yakni di kelurahan atau desa,” ujar Yulia.

Salah satu tugas pokok PKD yakni mengawasi setiap tahapan Pemilu 2024 di tingkat kelurahan/desa. Seperti misalnya pengawasan saat tahapan kampanye berlangsung maupun distribusi logistik yang dilakukan jelang pemungutan suara Pemilu 2024.

“Iya salah satu TKW (Tugas, Kewajiban, dan Wewenang) PKD itu mengawasi setiap tahapan Pemilu di kelurahan/desa. Nanti ada pengawasan daftar pemilih,kampanye, ada distribusi logistik juga. PKD nanti berkoordinasi dengan Panwascam secara berjenjang,” pungkas Yulia saat dihubungi melalui wawancara Hari Jumat tanggal 13 Januari 2023.

(Marzuq Ridho)

 

panwaslu Kecamatan Pasaman Rekrut Panwaslu Kelurahan/Desa Untuk Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan