Pariyanto SH: Ketua DPRD dharmasraya Himbau Semua Pihak Untuk kawal Proses Penetapan Dan Realisasi Penerapan Pembelian TBS Di PKS

0

Dharmasraya, Sumbartodaynews – Pariyanto SH: Ketua DPRD dharmasraya Himbau Semua Pihak Untuk kawal Proses Penetapan Dan Realisasi Penerapan Pembelian TBS Di PKS. Ketua DPRD Dharmasraya, Pariyanto,SH menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk dapat patuh dan taat terhadap ketentuan sesuai dengan surat edaran Gubernur Sumatera Barat,Mahyeldi No : 16/ED/GSB/2022 tentang harga TBS pasca pengumuman kebijakan pemerintah terhadap pelarangan Ekspor RBD Palm Olein,tertanggal 26 April 2022 di Padang.

Pariyanto,SH saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Senin 09/05/2022 menyebutkan bahwa menyikapi kebijakan pemerintah terhadap pelanggaran ekspor bahan baku minyak (RBD Palm Olien) serta terjadinya aksi profit taking oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak,maka bersama ini Gubernur menyampaikan hal – hal sebagai berikut;

1.) Berdasarkan surat Direktorat Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia No:165KB.020/E/04/2022 secara tegas menyatakan bahwa larangan ekspor untuk ekspor minyak goreng dan RBD Palm Olien yang merupakan bahan minyak goreng. Tidak ada larangan ekspor untuk CPO sehingga penjualan CPO tetap seperti biasa.

2.) Diminta kepada segala pihak untuk pengawal proses penetapan harga pembelian TBS dan realisasi penerapan pembelian TBS di PKS agar pihak PKS tidak sepihak menetapkan harga petani Sawit.

3.) Diminta kepada seluruh perusahaan perkebunan sawit yang memiliki agar tetap melakukan pembelian TBS mengacu pada peraturan Kementerian Pertanian No:01 tahun 2018 dan Peraturan Gubernur No: 20 tahun 2020 yang berlaku berdasarkan harga yang ditetapkan pemerintah melalui Dinas Petkebunan Tanaman dan Holtukultura Provinsi Sumatera

4.) Bagi perusahan yang tidak mengindahkan ketentuan yang akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintahan atas usulan dari pemerintahan Provinsi Sumatera dan pemerintahan Kabupaten/Kota.

Maka untuk itu, ujar Pariyanto mari kita ikuti aturan yang berlaku sesuai dengan edaran tersebut, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dalam hal tersebut.

“Kami harapkan kerjasama yang baik dari segala pihak yang terkait, dan selalu awasi dan kawal proses penetapan harga pembelian TBS untuk kita bersama, khususnya petani sawit, ” pinta Kader PDI- P Dharmasraya ini.

# dimetri robi

Bagikan

Tinggalkan Balasan