Pelaku Melakukan Pemerasan di Sejumlah Tempat di amankan

0
Pelaku Melakukan Pemerasan di Sejumlah Tempat di amankan
Pelaku Melakukan Pemerasan di Sejumlah Tempat di amankan

Bali, Sumbartodaynews – Tim Opsnal Polsek Abiansemal berhasil mengamankan I Ketut S.(26) tahun asal Ubud, Kabupaten Gianyar, pasalnya pelaku melakukan pemerasan di sejumlah tempat di wilayah Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. Jumat, (2/7).

Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto , SH, MH menjelaskan Ketut S. Ini telah melakukan pemerasan pada hari Sabtu (29/6) sekitar pukul 17.00 wita terhadap korban Ni Putu Wirya Dewi (18) tahun di Warung Baju Br. Ulapan 1.Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. “Ia tidak puas dengan alasan pelaku sebagai uang Keamanan, uang Suka duka, Uang Pecalang dan Uang muda mudi. Kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polsek Abiansemal,” Terang Kapolsek Ruli.

Atas laporan No. LP/B/17/VII/2021/SPKT/POLSEK ABIANSEMAL/POLRES BADUNG/POLDA BALI tanggal 01 Juli 2021, Tim Opsnal Polsek Abiansemal dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Wayan Widastra, SH dan Ipda Dewa Made Astawa, SH mengejar pelaku dan menangkap di rumahnya diKecamatan Ubud, Kabupaten Badung.

“Setelah di cek di CCTV Toko dan meminta keterangan dari beberapa saksi terkait pengakuannya di TKP, pelaku mengarah ke rumahnya di wilayah Ubud dan ditangkap pada pukul 16.00 WITA,” Sebut Kapolsek saat di hubungi via ponselnya.

Setelah di interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya mulai dari Warung Baju Banjar Ulapan 1 Desa Blahkiuh, di Toko Kue Br Pande, Desa Abiansemal, di Toko Pakaian Rare Bali, Br Pande, Desa Abiansemal, di Toko Mini Mart Desaa Jagapati, di Toko Pakaian di Desa Sedang, di Toko Roti di Br Pande, Desa Abiansemal, di Toko Pakaian di Desa Sedang, di Warung Kue dan Gorengan di Br Aseman, Desa Abiansemal, di Dagang Bakso Br. Aseman Desa Abiansemal, semua dilakukannya pada bulan Juni 2021.

“Kini pelaku dan barang bukti berupa
1 unit SPM Vario warna Merah, 1 unit SPM Supra warna hitam, 1 buah KTP dan 1 buah STNK Vario diamankan di Polsek Abiansemal guna proses lebih lanjut,” Pungkasnya.

Wayah putu/hms

Bagikan

Tinggalkan Balasan