Selamat Datang Di Indonesia, Pelaku Pemerkosaan Bebas Dengan Alasan…
Sumbartodaynews – Kasus pemerkosaan yang menimpa J (14) siswi kelas 3 SMP asal Bone, Sulawesi Selatan makin memanas. Pasalnya AM (15) pelaku pemerkosaan yang mengakibatkan J meninggal dunia pada 17 Februari 2023 dibebaskan pihak kepolisian.
Polisi berdalih pembebasan tersangka dilakukan karena masa penahanan yang sudah habis, dan kuasa hukumnya juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka.
Berdasarkan Pasal 32 UU No.11 tahun 2022, penahanan terhadap anak maksimal 7 hari dan bisa diperpanjang maksimal 8 hari.
Selain itu berkas perkara hasil penyelidikan polisi juga dikembalikan oleh jaksa penuntut umum dengan alasan tidak lengkap.
“Berkasnya telah kami limpahkan ke jaksa namun dikembalikan dengan alasan belum lengkap secara materil dan secara formil” kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rachman, Selasa, (14/3).
Sebelumnya polisi sudah menetapkan AM yang juga teman sekolah korban sebagai tersangka, dan sempat ditahan selama 15 hari. Namun kini AM sudah bisa menikmati indahnya kebebasan setelah memperkosa J hingga akhirnya meninggal dunia.
“Tersangka juga adalah anak di bawah umur dan saya kira jelas bahwa kasus yang melibatkan anak d ibawah umur harus segera ditangani dan ada aturan undang undang perlindungan anak yang kami harus patuhi” kata Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra, Selasa (14/3)
Berita bebasnya tersangka menjadi perbincangan di media sosial, seperti postingan dari indozone.id yang menggaet berbagai komentar netize.
Klo anak di bawah umur melakukan kejahatan seperti pembubuhan, penganiayaan, pemerkosaan itu harus dihukum sesuai aturan yg berlaku jgn beralasan di bawah umur tp kejahatan yg dia lakukan tidak mencerminkan usia dibawah umur. Kata akun ris**liy23
UU yang begini yang haruss segera di revisi karena sudah sangat meresahkan, bukan tersangka yanh divonis hukvm m4ti bisa bebas setelah 10 tahun, cokk cokkkk, capeedehhh, tulis akun hals**store.id
(*)
***
Ayo Bergabung Bersama Fanpage SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional.
Ikuti Grup SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional
Ikuti Juga Twitter SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional
***