Pelaku Penikaman di Terminal Andalas Berhasil Dibekuk Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota
Gorontalo, Sumbartodaynews – Pelaku Penikaman di Terminal Andalas Berhasil Dibekuk Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota. Terkait adanya kasus penikaman yang terjadi di komplek terminal Andalas tepatnya di Jln. Jhon Aryo Katili Kel. Tapa Kec. Sipatana Kota Gorontalo, pada hari Minggu 05 Desember 2021 sekitar Pukul 04.30 Wita yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Kepolisian Resor Gorontalo Kota melalui Tim Rajawali berhasil mengamankan pelaku yang berinisial MRGB (18).
“Pelaku berhasil dibekuk saat berada di wilayah Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo,” terang Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, SIK, M.Si saat press conference di depan Mako Polres Gorontalo Kota.
AKBP Suka mengatakan, modus pelaku melakukan aksi tersebut dikerenakan pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol dan pelaku cemburu karena mantan pacar pelaku sering chatan dengan laki – laki lain.
Dijelaskan kepada awak media, Untuk penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi di TKP sekitar dan memeriksa hasil cctv yang berada diseputaran TKP dan atas rekaman cctv tersebut Team mendapatkan petunjuk bahwa Pelaku penganiayan tersebut adalah MRGB alias Gilang, dan setelah mendapatkan informasi tersebut Team langsung mencari keberadaan terduga pelaku.
“Pada pukul 19.30 WITA Team mendapatkan informasi yangmana terduga pelaku sedang berada dilapangan sepak bola yang ada di kelurahan Bulotadaa barat kecamatan Sipatana Kota Gorontalo, kemudian Team langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku dan langsung melakukan interogasi, saat dilakukan interogasi tersebut pelaku mengaku perbuatan penganiyaan yang dilakukan Pelaku kepada korban atas nama Fadel Muhammad alias Fadel yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang Kapolres.
Untuk penyidikan, lanjut AKBP Suka Irawanto, Polisi sudah mengantongi barang bukti berupa satu buah pisau dan kaos bekas yang dikenakan korban saat kejadian.
“Pelaku dijerat dengan ancaman pelanggaran 354 Ayat (2) Sub 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” Tegas AKBP Suka
RD/hms