Pelaku Tindak PenganiayaaN Secara Bersama Berahsil di Tangkap

0

Jambi Sumbartodaynews – Pelaku Tindak PenganiayaaN Secara Bersama Berahsil di Tangkap. Penangkapan pelaku dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama – sama oleh Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel dan Unit Reskrim Polsek Batang Kapas di Kota Jambi.

Penyelidikan ini berdasarkan Laporan Polisi NOMOR : LP/B/32/X/2021/SPKT/SEK BTG KAPAS/POLRES PESISIR SELATAN/POLDA SUMBAR, Tanggal 10 Oktober 2021 sesuai laporan korban penganiayaan.

Kegiatan hukum Upaya Paksa atau Penangkapan seorang Laki – laki diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama – sama yang bertempat di Bandar Rawang Kampung Sapan Ken.Koto Nan Duo IV Koto Hilie Kec. Batang Kapas Kab. Pesisir Selatan pada Minggu 19 Desember 2021 jam 23.30 Wib bertempat di Jalan raya Rang Kayo Pingai Kel. Talang Banjar Kec. Jambi Timur Kota Jambi Provinsi Jambi.

Dipimpin Ka Tim Macan kumbang AIPDA YANDRI MARTIN bersama anggotanya, BRIPKA MELKI MULAWARMAN, BRIPKA MARFIL DANI dan BRIPKA AMEL HIDAYAT

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan telah melakukan Upaya Paksa berupa Penangkapan seorang Laki – laki inisial an. DH karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama – sama yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 wib yang bertempat di Bandar Rawang Kampung Sapan Ken.Koto Nan Duo IV Koto Hilie Kec. Batang Kapas Kab. Pesisir Selatan.

Berdasarkan hasil Penyelidikan Unit Reskrim Polsek Batang Kapas dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel bahwa adanya informasi salah seorang dari diduga pelaku penganiayaan tersebut an. DH (27) domisili kecamatan Batang Kapas sedang berada di Kota Jambi dan Tim Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Batang Kapas langsung bergerak menuju Kota Jambi utk melakukan upaya paksa.

Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH, M.H dan Kapolsek Batang Kapas IPTU Asma D. Jambek kompak menjelaskan, selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan kami jerat dengan pasal 170 KUHPidana sesuai fakta dilapangan sewaktu kejadian, kami serius dalam kasus ini kemanapun tersangka melarikan diri akan kami kejar, maupun terhadap pelaku kejahatan lainnya, mereka hanya bisa lari dari persoalan namun tidak bisa sembunyi dari Tim Opsnal, tutur Kasat Reskrim.

Rajo Bungsu

Bagikan

Tinggalkan Balasan