Pembinaan Keluarga Sadar Hukum Solok Selatan : Lawan Berita Hoax dengan Berita Benar
Solok Selatan, Sumbartodaynews – Pembinaan Keluarga Sadar Hukum Solok Selatan : Lawan Berita Hoax dengan Berita Benar. Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui Bidang Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Solok Selatan menggelar Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM).
Bupati Solok Selatan yang diwakili oleh staf ahli bidang hukum, Novrizon menyampaikan harapannya supaya pembinaan ini berdampak positif dan membawa kemajuan pada masyarakat, dan meningkatkan kepatuhan terhadap hukum.
Sementara itu, salah satu narasumber yaitu Kepala Seksi Intelijen Kejari Solok Selatan M Fajrin memberikan materi tentang Hoax dan Sanksi Pidana.
Kasi Intel Kejari mengatakan bahwa salah satu tugas Kejaksaan adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Salah satunya terkait dengan maraknya informasi hoax dan sanksi pidana yang mengikutinya.
“Pribahasa ‘mulutmu harimaumu’ mengajarkan kita agar berkata jujur. Kalau tidak ingin kesandung masalah dalam pergaulan, janganlah menyampaikan sesuatu yang tidak benar. Apalagi kalau informasi yang disampaikan itu nyata-nyata palsu. Kini, semakin banyak perangkap hukum yang bisa menjerat Anda,” ungkap Kasi Intel Kejari M Fajrin.
Ia menjelaskan, hoax yang dapat diancam pidana oleh UU ITE antara lain : Pertama, konten berisi pencemaran nama baik atau fitnah yang dilarang dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Kedua, penipuan untuk motif ekonomi yang merugikan konsumen dalam Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 UU ITE.
Dan yang ketiga adalah provokasi terkait SARA sebagaimana dilarang oleh Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Tiga jenis konten hoax tersebut, dapat diancam maksimal penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp750 juta hingga Rp1 miliar.
“Lawan paling ampuh berita hoaks adalah berita yang baik dan benar.
Kita dapat menghindari sekaligus melawan berita hoaks dengan mulai menyebarkan berita yang baik dan benar. Sebelumnya, Anda bisa melakukan verifikasi kebenaran,” tutupnya.
Ria/hms