Pemerkosa Bocah Di Aceh Barat Daya Dihukum 30 Bulan

0

Pemerkosa Bocah Di Aceh Barat Daya Dihukum 30 Bulan

SumbartodaynewsMahkamah Syar’iyah Blangpidie vonis bebas remaja 14 tahun yang didakwa memperkosa bocah usia 7 tahun. Setelah menempuh kasasi, terdakwa akhirnya dihukum 30 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Syukur alhamdulillah telah turun putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan bebas anak terdakwa kasus pemerkosaan anak usia 7 tahun,” kata Kuasa hukum korban, Rahmat Jeri Bonsapia, Jumat (28/10).

Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak sebagaimana ketentuan pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara 30 bulan di LPKA dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Menurut Rahmat dirinya mengetahui putusan tersebut dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Barat Daya. Rahmat lalu meminta jaksa segera mengeksekusi putusan tersebut supaya terdakwa tidak kabur.

“Dalam putusan terdakwa di jatuhkan hukuman 30 bulan kurungan,” jelas Rahmat.

Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie memvonis bebas anak berusia 14 tahun yang didakwa memperkosa bocah 7 tahun di Aceh Barat Daya. Kasus dugaan pemerkosaan itu bermula saat korban diajak kakak pelaku ke rumah pelaku pada awal tahun lalu.

Korban dan kakak pelaku disebut sama-sama suka bermain TikTok. Tak lama berselang, kakak pelaku pamit ke kamar mandi dan meninggalkan korban di ruang tamu. Pelaku yang berada di kamar tiba-tiba menarik korban ke kamarnya dan melakukan pemerkosaan.

Usai diperkosa, korban pulang ke rumahnya dalam keadaan murung dan tidak mau menceritakan peristiwa mengerikan yang dialaminya kepada siapapun. Setelah didesak pihak keluarga, korban akhirnya mengakui jika dirinya diperkosa oleh pelaku.

Kasus pemerkosaan tersebut dilaporkan ke polisi hingga berlanjut ke meja hijau. Dalam persidangan dengan nomor perkara 1/JN.Anak/2022/MS.Bpd, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 60 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Dalam putusannya hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemerkosaan sebagaimana tuntutan dari JPU,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat Daya, M Iqbal saat konfirmasi, Senin (25/7).

Jaksa yang kecewa dengan putusan hakim, lalu mengajukan kasasi.

“Kami sangat kecewa dengan putusan tersebut apalagi dalam pertimbangannya Hakim tidak memihak dan tidak memberikan keadilan pada korban,” jelas Iqbal.

Kuasa hukum korban Sandri Amin, Rahmat Jeri Bonsapia, dan Ade Syahputra Kelana juga kecewa dengan putusan Hakim yang dinilai mengesampingkan fakta hukum di dalam persidangan.

“Kita kuasa hukum meminta jaksa melakukan kasasi dan Alhamdulillah direspon. Kita sangat kecewa karena hakim mengesampingkan fakta hukum, dan pembuktian dalam persidanganpun diabaikan,” ucap Rahmat.

Rahmat menilai ada kejanggalan dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie. Selain proses persidangan yang sangat panjang hingga 18 kali, jarak penyampaian duplik dari penasehat hukum pelaku dengan putusan juga terbilang lama, ujar Rahmat

(*)

Ayo bergabung di Grup SUMBARTODAYNEWS untuk mendapatkan informasi terbaru.

Bagikan

Tinggalkan Balasan